Sumsel

Polisi: N Hanya Saksi Pembunuhan Siswi Palembang, KPAD Pastikan Peradilan Tiga Tersangka

Deni Hermawan | 10 September 2024, 17:43 WIB
Polisi: N Hanya Saksi Pembunuhan Siswi Palembang, KPAD Pastikan Peradilan Tiga Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Polrestabes Palembang memastikan bahwa N, seorang saksi dalam kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AA (13) di TPU Talang Kerikil, Jalan R Sudarman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan bahwa N hanya berstatus sebagai saksi dan tidak memiliki keterlibatan dalam pembunuhan yang terjadi pada Minggu (1/9/2024).

"Benar, N statusnya saksi dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di TPU Talang Kerikil Palembang," ujar Harryo, Selasa (10/9/2024).

Menurut Harryo, N diperiksa semata-mata untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Pernyataan ini muncul setelah beredarnya video berdurasi 24 detik di WhatsApp dan Telegram yang menunjukkan N keluar dari ruang Satreskrim Polrestabes Palembang sambil tersenyum, bahkan sempat menunjukkan pena yang diberikan oleh penyidik.
"Berbukti tidak bersalah, ya," ucap N dalam video tersebut.

N dipanggil sebagai saksi karena sebelumnya sempat berjanji bertemu dengan korban saat hendak menonton pertunjukan kuda lumping.

Namun, hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni AZ, NS, MZ, dan IS. Ketiga tersangka anak direhabilitasi di Indralaya, Ogan Ilir, sementara IS menjalani penahanan di Polrestabes Palembang.

Tiga ABH Tetap Berstatus Tersangka dan Akan Disidangkan

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengonfirmasi bahwa tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MZ (13), MS (12), dan AS (12) tetap berstatus sebagai tersangka meskipun tidak ditahan di penjara.

Ketiganya akan menjalani sidang di Peradilan Pidana Anak setelah proses penyidikan selesai.

"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Sunarto, Selasa (10/9/2024).

Ketiga pelaku anak telah diserahkan ke Panti Sosial PSR ABH Indralaya, Ogan Ilir, untuk pembinaan, sementara tersangka IS (16) ditahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) terkait proses peradilan yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Dalam menangani masalah ini, undang-undang harus berfungsi sebagai pedoman. Semoga almarhum tenang di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan kesabaran," ujar Sunarto.

Sunarto menambahkan bahwa polisi bergerak cepat sejak penemuan jasad korban di TPU Talang Kerikil pada Minggu (1/9/2024). Keempat pelaku berhasil ditangkap dua hari setelahnya, pada Selasa (3/9/2024).

"Yang sangat memprihatinkan ini rupanya pelaku masih anak-anak," tambahnya.

KPAD Sumsel Pastikan Proses Peradilan Anak Berjalan Sesuai Hukum

Wakil Ketua KPAD Sumsel, Edy Hendri, menyatakan bahwa proses peradilan yang akan dijalani para pelaku bukan berarti mengurangi keadilan bagi pihak korban. Proses peradilan anak akan tetap berjalan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan.

"Tidak ada kasus yang samar, karena keadilan harus ditegakkan," kata Edy Hendri.
Dia menegaskan bahwa keempat pelaku akan menjalani sidang layaknya pelaku tindak pidana lainnya, dan KPAD Sumsel akan terus memantau jalannya proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Semua proses, dari penyidikan hingga penuntutan hingga persidangan, akan tetap berjalan sesuai prosedur," pungkasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto