Digulung Saat Beraksi, Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor di Sukarami, Satu DPO Diburu

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan.
Tim Unit 1 Subdit III Jatanras berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor, berinisial H.Y. (26), saat tengah beraksi di kawasan Sukarami, Palembang.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat yang dilakukan di bawah payung Operasi Sikat II Musi 2025, sebuah operasi kepolisian yang intensif menyasar kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Peristiwa curanmor tersebut terjadi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, pada Senin, 10 November 2025. Korban, A.F. (28), melaporkan kehilangan motor yang terparkir di teras rumahnya.
Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menjelaskan bahwa Tim Jatanras yang sedang berpatroli di sekitar lokasi mencurigai gerak-gerik dua orang yang sedang berusaha membuka kunci motor.
Baca Juga: Modus “Like Video TikTok” Rugikan Mahasiswi Palembang Rp7 Juta, Bermula dari Grup Telegram Palsu
Petugas segera berkoordinasi dengan warga sekitar dan bergerak cepat, berhasil mengamankan H.Y. (26) di tempat kejadian. Sementara itu, rekan pelaku berinisial A. (35) berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan H.Y., polisi menyita barang bukti krusial berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu set kunci Y yang telah dimodifikasi (alat yang biasa digunakan untuk aksi curanmor), serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Tersangka H.Y. mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Palembang.
Kombes Johannes Bangun menegaskan bahwa penangkapan ini membuktikan keseriusan Polda Sumsel dalam menindak pelaku kejahatan jalanan. Operasi Sikat II Musi 2025 akan terus dilanjutkan untuk menekan angka kejahatan konvensional.
Senada dengan Dir Reskrimum, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyebutnya sebagai komitmen dalam menjaga situasi Kamtibmas sesuai arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi.
"Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya. Tersangka H.Y. akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Kombes Nandang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






