Sumsel

Layanan Publik Berbelit, KPK Peringatkan Sumsel Soal Kerawanan Korupsi

Maman Suparman | 19 November 2025, 19:00 WIB
Layanan Publik Berbelit, KPK Peringatkan Sumsel Soal Kerawanan Korupsi

 

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) agar segera membenahi tata kelola pelayanan publik yang dinilai masih rawan praktik tindak pidana korupsi (Tipikor).

Berdasarkan analisis dan survei KPK, sejumlah indikator tata kelola pemerintahan di Sumsel masih berstatus merah.

“Beberapa indikator penilaian masih merah. Itu berarti tata kelola pemerintah belum berjalan baik. Kami datang untuk mengingatkan agar pelayanan publik dan peraturan diperbaiki,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (19/11/2025).

Johanis menegaskan bahwa perbaikan tata kelola bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut masa depan pembangunan daerah. Ia menyebut investor hanya akan menanamkan modal jika merasa aman dan mendapatkan layanan sesuai aturan.

Baca Juga: Gagal di Aceh, Nil Maizar Akui Timnya Banyak Kesalahan di Tiga Gol Kebobolan

“Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, peraturan berbelit, investor tidak akan datang. Dampaknya ke daerah dan masyarakat juga ikut merasakan,” jelas Johanis.

Keberadaan investor, lanjutnya, berperan besar dalam membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan warga.

KPK menyoroti masih maraknya kasus korupsi yang terjadi di Sumsel. Sepanjang 2019–2025, lembaga antirasuah itu menangani sekitar 390 perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah hingga aparatur pemerintah.

“Kami tidak hanya menangkap atau memproses perkara, tetapi juga memberikan edukasi. Karena indikatornya masih merah, kami hadir untuk mengingatkan agar tata kelola berubah,” tegasnya.

Menurut Johanis, salah satu titik rawan korupsi berada pada proses rotasi dan mutasi pejabat setelah kepala daerah dilantik. Ia menegaskan agar seleksi jabatan terbebas dari praktik kolusi, nepotisme, maupun transaksi jabatan.

“Jangan karena kolusi, keluarga, nepotisme lalu ada transaksi jabatan. Bila perlu uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi atau kementerian terkait,” ujarnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia