Begal Kejar Korban Sambil Bawa Celurit, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Ilham (31) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi begal terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Soekarno Hatta, tepatnya menuju Terminal KM 12 Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga korban ketakutan dan terpaksa meninggalkan sepeda motornya.
Penangkapan Ilham dilakukan oleh Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah polisi menindaklanjuti laporan korban bernama M Dwi (30), seorang wiraswasta yang tinggal di kawasan Kompleks By Pass Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, peristiwa begal tersebut terjadi pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Hendak Kerja ke Dapur MBG, Pegawai Jadi Korban Begal di Jembatan Musi 6 Palembang
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor menuju lokasi kejadian. Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, korban tiba-tiba dipepet oleh tiga orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Salah seorang pelaku kemudian mengambil kunci kontak kendaraan korban hingga sepeda motor tersebut mati.
Korban sempat berusaha mendorong kendaraannya. Namun, pelaku justru mengejar dan mengacungkan celurit sambil melontarkan ancaman.
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga memilih menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa itu, korban kehilangan satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BG 6047 LAA.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.
"Usai korban membuat laporan, anggota kita Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di seputaran Palembang," kata Musa Jedi Permana, Rabu (30/9/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap Ilham pada Selasa (29/9/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat keterangan leasing sepeda motor Honda Vario milik korban serta satu buah kaus berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 3Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 4Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 5Update Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Timnas Indonesia Vs Malaysia Berakhir Imbang 0-0
- 6Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









