Sumsel

DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati Perubahan APBD 2026 Rp9,53 Triliun

Kurnia | 28 September 2026, 12:00 WIB
DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati Perubahan APBD 2026 Rp9,53 Triliun
DPRD dan Pemprov Sumsel Sepakati Perubahan APBD 2026 Rp9,53 Triliun

AKURAT.CO SUMSEL DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp9,53 triliun.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani pada Rapat Paripurna XLI DPRD Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, Sabtu (26/9/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie bersama Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, H Nopianto dan Ilyas Panji Alam. Gubernur Sumsel Herman Deru, Sekda Sumsel Edward Candra, anggota DPRD, kepala OPD dan sejumlah undangan turut hadir.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, berdasarkan pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat Sumsel, nilai perubahan APBD 2026 mencapai Rp9.534.761.724.853,74.

Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp9.747.926.839.611.

Menurut Andie, penyesuaian anggaran dilakukan dengan melihat perkembangan pelaksanaan APBD hingga semester pertama 2026.

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina, Vivo, BP dan Shell di Indonesia Akhir September 2026

Perubahan juga mempertimbangkan kondisi indikator ekonomi yang mengalami perubahan dari asumsi awal, penyesuaian saldo anggaran lebih (SAL), serta perkembangan pendapatan daerah.

Selain itu, dokumen perubahan KUA dan PPAS disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat agar perencanaan pembangunan di tingkat daerah tetap berjalan selaras.

"Penyesuaian ini mencakup pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, hingga jenis belanja demi mengoptimalkan kegiatan-kegiatan penting yang dapat direalisasikan," kata Andie.

Andie menambahkan, SILPA tahun sebelumnya yang telah melalui proses audit BPK RI akan dimanfaatkan untuk mendukung target pembangunan Sumsel dalam kerangka RPJPD 2005-2045.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS merupakan hasil pembahasan serta penelitian terhadap dokumen perencanaan anggaran.

Ia mengatakan penyusunan perubahan anggaran memperhatikan perkembangan ekonomi nasional, regional dan daerah. Dokumen tersebut juga diselaraskan dengan RKPD Sumsel 2026.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp9.324.852.802.320. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp9.534.761.724.853,74.

Untuk pembiayaan, penerimaan ditetapkan sebesar Rp209.908.922.533,74. Adapun pengeluaran pembiayaan tidak dialokasikan atau sebesar Rp0.

Herman Deru mengatakan anggaran belanja akan diarahkan untuk mendukung berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Belanja juga mencakup fungsi penunjang, pengawasan, kewilayahan, pemerintahan umum serta sejumlah kebutuhan lainnya.

"Kebijakan belanja daerah difokuskan pada kegiatan yang memiliki manfaat nyata untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kegiatan-kegiatan yang produktif," ujar Herman Deru.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia