Isu Gaji ASN Sumsel Pindah ke Himbara Beredar, Pemprov: Belum Ada Surat Resmi

AKURAT.CO SUMSEL Kabar mengenai rencana pemindahan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tengah beredar di media sosial.
Namun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat mengenai rencana tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra mengatakan Pemprov Sumsel masih menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah.
"Info yang beredar itu ada di media sosial. Namun, kalau pemerintahan harus menunggu informasi resmi, baik secara tertulis maupun pemberitahuan secara langsung," kata Edward, Sabtu (5/9/2026).
Edward menegaskan pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, Pemprov Sumsel masih menunggu apakah pemerintah pusat akan menerbitkan regulasi khusus, seperti peraturan presiden (perpres), atau bentuk kebijakan resmi lainnya.
"Kita masih menunggu saja informasi selanjutnya seperti apa. Kita tidak bisa berandai-andai, jadi tunggu informasi resminya dari pusat dulu," ujarnya.
Dengan demikian, belum ada keputusan mengenai perubahan bank yang digunakan untuk menyalurkan gaji ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Yossi Hervandi juga memastikan mekanisme pembayaran gaji ASN saat ini belum berubah.
Menurutnya, Pemprov Sumsel masih menggunakan Bank Sumsel Babel sebagai bank penyalur gaji ASN.
"Kita masih menggunakan Bank BSB. Terkait informasi yang beredar mengenai pembayaran gaji ASN menggunakan Himbara, kita belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut," kata Yossi.
Ia menegaskan, pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Sumsel untuk sementara tetap berjalan melalui Bank Sumsel Babel.
Pemprov Sumsel akan menunggu arahan dan kebijakan resmi pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pembayaran gaji ASN maupun PPPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Daftar Kasus yang Pernah Ditangani Kamarudin Simanjutak: Korupsi E-KTP Sampai Pembunuhan Brigadr J
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Update Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 5Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026: Asmara Harmonis, Keuangan Perlu Dijaga
- 6Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Senin 19 Oktober 2026
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Menang Dua Kali Beruntun Pelatih Sumsel United Tetap Soroti Lini Pertahanan dan Fisik Pemain
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








