Sumsel

Sebulan, 1.221 Pengendara di Palembang Kena Tilang Manual, Pelanggaran Didominasi Tak Pakai Helm

Deny Wahyudi | 1 September 2026, 15:28 WIB
Sebulan, 1.221 Pengendara di Palembang Kena Tilang Manual, Pelanggaran Didominasi Tak Pakai Helm
Sebulan, 1.221 Pengendara di Palembang Kena Tilang Manual, Pelanggaran Didominasi Tak Pakai Helm

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 1.221 pengendara sepeda motor dan mobil di Kota Palembang harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas selama satu bulan terakhir.

Ribuan pelanggar tersebut ditindak melalui tilang manual oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Handyanto Panusunan Hutasoit mengatakan, penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di jalan raya.

"Selama satu bulan penuh tindakan tilang manual mencapai 1.221 pengendara, baik roda dua maupun roda empat," kata Handyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm.

Selain tidak memakai helm, polisi juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, seperti pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK maupun SIM, melawan arus, menerobos aturan lalu lintas, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga menjadi salah satu pelanggaran yang ditindak petugas.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang, Polisi Minta Pengendara Nyalakan Lampu Kendaraan

Handyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh aturan lalu lintas. Menurutnya, kepatuhan pengendara bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan.

"Saya imbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang, khususnya yang mengendarai roda dua dan empat, untuk menaati aturan lalu lintas. Tujuannya menjaga keamanan dan ketertiban serta nyawa manusia," ujarnya.

Handyanto menjelaskan, penerapan tilang manual bukan menjadi pilihan utama polisi dalam melakukan penindakan.

Satlantas Polrestabes Palembang tetap mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah berjalan. Tilang manual diterapkan sebagai alternatif terakhir untuk pelanggaran tertentu yang terlihat langsung oleh petugas.

Sebelum diberlakukan, polisi terlebih dahulu melakukan kajian selama satu bulan dengan mengumpulkan data terkait jenis dan jumlah pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Data tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas untuk mendapatkan kebijakan terkait pelaksanaan penindakan secara manual.

Baca Juga: Kepergok Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel Palembang, Pria Ini Kabur Dikejar Warga

"Jadi bukan pelanggaran surat-menyurat. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang kasat mata," jelas Handyanto.

Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian petugas di antaranya tidak menggunakan helm, melanggar lampu lalu lintas, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, serta kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Polisi berharap penindakan tersebut dapat mendorong masyarakat lebih disiplin saat berkendara.

"Hal-hal ini harus kita tegakkan guna menciptakan Kota Palembang aman, tertib dan bermartabat," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia