Sumsel

Mulai Berlaku, Truk Angkut Tanah Tanpa Terpal di Sumsel Siap-Siap Kena Sanksi

Kurnia | 18 Juli 2026, 21:00 WIB
Mulai Berlaku, Truk Angkut Tanah Tanpa Terpal di Sumsel Siap-Siap Kena Sanksi
Mulai Berlaku, Truk Angkut Tanah Tanpa Terpal di Sumsel Siap-Siap Kena Sanksi

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai memberlakukan penegakan aturan terhadap truk pengangkut tanah, pasir, batu, dan material lainnya yang beroperasi tanpa menggunakan penutup muatan atau terpal.

Kebijakan yang mulai efektif diterapkan sejak 17 Juli 2026 itu menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat material yang berceceran di jalan.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi wajib mematuhi aturan tersebut karena telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Aturan ini sudah memiliki dasar hukum sehingga harus dipatuhi oleh seluruh pihak, baik petugas, pengusaha angkutan maupun para pengemudi," kata Herman Deru, Sabtu (18/7/2026).

Ia menjelaskan aparat di lapangan telah diperintahkan untuk melakukan penindakan terhadap setiap kendaraan yang masih mengangkut material tanpa penutup.

Baca Juga: Karhutla Dekat Tol Palindra, Asap Sempat Ganggu Pengendara

Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa tilang. Dalam kondisi tertentu, kendaraan yang melanggar juga dapat ditahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Herman Deru, penggunaan terpal bukan sekadar memenuhi aturan administrasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pengemudi dalam menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

Material yang berjatuhan dari bak truk berpotensi memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor. Selain itu, debu dari angkutan terbuka juga kerap mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya saat musim kemarau.

Sementara pada musim hujan, tanah dan pasir yang tercecer di jalan dapat membuat permukaan aspal menjadi licin sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

"Karena itu penggunaan penutup muatan menjadi hal yang sangat penting, bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga melindungi keselamatan masyarakat," ujarnya.

Masyarakat Diajak Ikut Mengawasi

Pemprov Sumsel juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung penerapan aturan tersebut.

Warga diminta mengingatkan pengemudi secara santun apabila masih menemukan truk pengangkut material yang melintas tanpa menggunakan terpal penutup.

"Masyarakat dapat mengingatkan pengemudi secara baik dan sopan apabila masih ditemukan kendaraan yang belum mematuhi aturan," kata Herman Deru.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan akan diperketat di sejumlah ruas jalan yang selama ini menjadi jalur utama angkutan material.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, mengurangi polusi debu, serta menjaga kebersihan jalan dari ceceran tanah, pasir, maupun material bangunan lainnya.

Herman Deru menegaskan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh pelaku usaha angkutan memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Pengawasan harus terus ditingkatkan karena masih ada kemungkinan pengemudi yang lalai atau mengabaikan ketentuan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia