Ratu Dewa Buka Suara soal Penggeledahan Kantor Dishub Palembang, Minta Hormati Proses Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang Ratu Dewa angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Palembang menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Ratu Dewa, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami menghormati proses itu dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Ratu Dewa, Rabu (1/7/2026).
Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga proses hukum selesai.
"Kita lihat proses selanjutnya dari Kejari Palembang," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang melakukan penggeledahan di dua lokasi secara bersamaan, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang di kawasan 35 Ilir dan sebuah rumah milik saksi di kawasan OPI Jakabaring.
Baca Juga: Hujan Masih Berpeluang Turun di Sumsel, BMKG Sebut Intensitas Ringan dan Bersifat Lokal
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mencari dan mengamankan alat bukti tambahan.
"Penggeledahan dilakukan di dua lokasi dalam waktu yang bersamaan sebagai bagian dari proses penyidikan," ujarnya.
Ali menjelaskan, tindakan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Palembang. Saat ini penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti yang dianggap berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Menurutnya, hasil penggeledahan akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap konstruksi perkara sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Penggeledahan merupakan upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti yang cukup dalam mengungkap perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Hingga kini Kejari Palembang belum mengungkap secara rinci pihak yang telah diperiksa maupun nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BSU Rp900.000 Cair Lagi Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 2Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini: Fokus Karier, Keuangan, dan Hubungan
- 3Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 4Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tambah 2 Emas, Indonesia Naik Peringkat 13
- 5Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Turun ke Peringkat 14
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Oktober 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo
- 7Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Lolos Final Usai Hatam Bangladesh dengan Skor Akhir 9-2
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak, Cek Rincian Terbarunya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









