Berbekal Kunci Letter L, Pria Asal Banyuasin Bobol Motor di Palembang, Berakhir Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah ruko jasa ekspedisi di Palembang akhirnya berhasil diungkap.
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian motor yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV).
Pelaku berinisial MI (27), warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, ditangkap pada Selasa (30/6/2026) di kawasan Ilir Barat (IB) II, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku di wilayah Ilir Barat II," ujar Musa, Rabu (1/7/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban, Arief Budi Kurniawan (29), memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 bernomor polisi BG 5473 AEV di depan ruko JNT di kawasan Ilir Barat II pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.44 WIB.
Baca Juga: Pusri Gelar Festival Kuliner Rumah BUMN Sumsel 2026, Buka Peluang UMKM Naik Kelas
Saat itu motor diparkir dalam kondisi stang terkunci. Namun ketika korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati sedikitnya empat orang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Para pelaku diduga merusak kunci kontak menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ilir Barat II Palembang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter L beserta mata kunci yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor, celana jeans biru yang dikenakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BSU Rp900.000 Cair Lagi Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 2Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini: Fokus Karier, Keuangan, dan Hubungan
- 3Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 4Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tambah 2 Emas, Indonesia Naik Peringkat 13
- 5Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Turun ke Peringkat 14
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Oktober 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo
- 7Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Lolos Final Usai Hatam Bangladesh dengan Skor Akhir 9-2
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak, Cek Rincian Terbarunya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









