Buang Sampah dari Kendaraan Kini Bisa Kena Denda di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan aturan tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk dari kendaraan saat melintas di jalan raya.
Pelanggar terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp500 ribu.
Kebijakan tersebut disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim di kawasan Pelataran Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026).
Aturan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Hari ini penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan, termasuk yang membuang sampah dari kendaraan maupun ke sungai,” tegas Ratu Dewa.
Baca Juga: Wali Kota Palembang Siapkan Imbalan Khusus Bagi Pelapor Oknum Pembuang Sampah Sembarangan
Menurutnya, persoalan sampah di Palembang tidak bisa hanya diselesaikan pemerintah semata, tetapi membutuhkan kesadaran bersama dari masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil.
Karena itu, Pemkot Palembang meminta seluruh camat, lurah, hingga RT dan RW aktif menyosialisasikan aturan baru tersebut agar dipahami masyarakat.
Dalam kegiatan itu, Pemkot juga mulai mendistribusikan ratusan kotak sampah ke sejumlah wilayah sebagai upaya memperkuat fasilitas pengelolaan sampah di lingkungan warga.
Secara simbolis, Ratu Dewa menyerahkan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT sekaligus turun langsung mengganti tempat sampah yang rusak di kawasan Kambang Iwak.
Tak hanya menerapkan denda, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar sebagai efek jera dan edukasi.
Bentuk sanksinya berupa kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.
“Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi membangun kesadaran bahwa menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Kota Palembang juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober mendatang.
Ratu Dewa berharap langkah tegas ini dapat mengubah kebiasaan masyarakat sekaligus menjadikan Palembang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BSU Rp900.000 Cair Lagi Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 2Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 3Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini: Fokus Karier, Keuangan, dan Hubungan
- 4Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tambah 2 Emas, Indonesia Naik Peringkat 13
- 5Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Turun ke Peringkat 14
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Oktober 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo
- 7Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Lolos Final Usai Hatam Bangladesh dengan Skor Akhir 9-2
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak, Cek Rincian Terbarunya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









