Sumsel

Buang Sampah dari Kendaraan Kini Bisa Kena Denda di Palembang

Kurnia | 15 Mei 2026, 20:00 WIB
Buang Sampah dari Kendaraan Kini Bisa Kena Denda di Palembang
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan aturan tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk dari kendaraan saat melintas di jalan raya.

Pelanggar terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp500 ribu.

Kebijakan tersebut disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim di kawasan Pelataran Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026).

Aturan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

“Hari ini penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan, termasuk yang membuang sampah dari kendaraan maupun ke sungai,” tegas Ratu Dewa.

Baca Juga: Wali Kota Palembang Siapkan Imbalan Khusus Bagi Pelapor Oknum Pembuang Sampah Sembarangan

Menurutnya, persoalan sampah di Palembang tidak bisa hanya diselesaikan pemerintah semata, tetapi membutuhkan kesadaran bersama dari masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil.

Karena itu, Pemkot Palembang meminta seluruh camat, lurah, hingga RT dan RW aktif menyosialisasikan aturan baru tersebut agar dipahami masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Pemkot juga mulai mendistribusikan ratusan kotak sampah ke sejumlah wilayah sebagai upaya memperkuat fasilitas pengelolaan sampah di lingkungan warga.

Secara simbolis, Ratu Dewa menyerahkan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT sekaligus turun langsung mengganti tempat sampah yang rusak di kawasan Kambang Iwak.

Tak hanya menerapkan denda, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar sebagai efek jera dan edukasi.

Bentuk sanksinya berupa kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

“Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi membangun kesadaran bahwa menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Palembang juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober mendatang.

Ratu Dewa berharap langkah tegas ini dapat mengubah kebiasaan masyarakat sekaligus menjadikan Palembang lebih bersih, sehat, dan nyaman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia