Sumsel

Satpol PP Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Pinggir Jalan Palembang

Kurnia | 14 Mei 2026, 13:00 WIB
Satpol PP Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Pinggir Jalan Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau para pedagang hewan kurban agar tidak berjualan di sembarang lokasi, terutama di pinggir jalan protokol.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketertiban dan keindahan kota. Ia meminta jajaran Satpol PP, camat, dan lurah untuk aktif melakukan sosialisasi kepada para pedagang.

“Kami sudah mengimbau sejak jauh hari agar pedagang hewan kurban lebih tertib dan tidak berjualan di sembarang tempat, khususnya di pinggir jalan raya,” ujar Dewa, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, peran aparat wilayah sangat penting dalam memastikan para pedagang mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan lokasi berjualan.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Ia menekankan agar camat dan lurah tidak sembarangan memberikan izin, terutama untuk lokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dewa mengungkapkan, selama ini banyak pedagang yang memanfaatkan lahan milik pribadi untuk berjualan tanpa pengawasan yang ketat. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah, baik dari sisi keamanan maupun tata kota.

“Perizinan harus diperketat. Jangan sampai aktivitas jual beli hewan kurban justru membahayakan masyarakat, misalnya jika hewan lepas ke jalan,” katanya

Pemkot Palembang juga telah memetakan sejumlah titik yang dilarang menjadi lokasi penjualan, seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Basuki Rahmat, serta ruas jalan lain yang dinilai tidak layak.

Ia menegaskan, jika ditemukan pedagang yang tetap melanggar dan mengganggu ketertiban, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas hingga penutupan lapak

“Jika tidak ada solusi setelah dilakukan komunikasi, maka lapak tersebut akan ditutup,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia