Juru Parkir di Jalan Sudirman Palembang Diduga Pungut Tarif Melebihi Aturan Perda

AKURAT.CO SUMSEL Praktik pungutan parkir diduga melebihi tarif resmi masih ditemukan di Kota Palembang. Kali ini terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di salah satu titik parkir tepi jalan umum.
Seorang juru parkir yang berada di area disebut meminta tarif parkir sebesar Rp3 ribu kepada pengendara, meski tarif resmi yang diatur dalam Perda Kota Palembang jauh lebih rendah.
“Untuk pertama ini ga masalah Rp2 ribu, tapi lain kali jangan. Rp3 Ribu lah minimal," kata juru parkir yang ada di sana, Senin (11/05/2026).
Saat ditanya alasan meminta tarif di luar ketentuan, juru parkir itu berdalih setoran menjadi penyebab tingginya pungutan parkir.
“Kami nih nyetor dek. Mau dapat upah berapa lagi kami,” katanya.
Bahkan ketika disinggung mengenai aturan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda), juru parkir tersebut mengaku memiliki aturan sendiri.
“Nah perda lain lagi aturannya dek,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pemilik toko yang ada disana menyebutkan bahwa memang sering juru parkir meminta uang lebih kepada pemilik kendaraan.
"Memang sering disini, termasuk saya yang punya toko juga diminta lebih oleh mereka," ucpanya.
Padahal, sesuai Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tarif parkir tepi jalan umum telah ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memperketat pengawasan terhadap juru parkir liar maupun praktik pungutan yang tidak sesuai aturan agar tidak terus meresahkan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









