Sumsel

Juru Parkir di Jalan Sudirman Palembang Diduga Pungut Tarif Melebihi Aturan Perda

Kurnia | 11 Mei 2026, 16:30 WIB
Juru Parkir di Jalan Sudirman Palembang Diduga Pungut Tarif Melebihi Aturan Perda
Juru Parkir di Jalan Sudirman Palembang Diduga Pungut Tarif Melebihi Aturan Perda

AKURAT.CO SUMSEL Praktik pungutan parkir diduga melebihi tarif resmi masih ditemukan di Kota Palembang. Kali ini terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di salah satu titik parkir tepi jalan umum.

Seorang juru parkir yang berada di area disebut meminta tarif parkir sebesar Rp3 ribu kepada pengendara, meski tarif resmi yang diatur dalam Perda Kota Palembang jauh lebih rendah.

“Untuk pertama ini ga masalah Rp2 ribu, tapi lain kali jangan. Rp3 Ribu lah minimal," kata juru parkir yang ada di sana, Senin (11/05/2026).

Saat ditanya alasan meminta tarif di luar ketentuan, juru parkir itu berdalih setoran menjadi penyebab tingginya pungutan parkir.

“Kami nih nyetor dek. Mau dapat upah berapa lagi kami,” katanya.

Baca Juga: Anak Perempuan Korban Bantah Kebakaran Hebat Disebabkan Kompor dan Pergi Ke Masjid, Penyebabnya Diduga Korsleting Listrik Arah Dapur

Bahkan ketika disinggung mengenai aturan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda), juru parkir tersebut mengaku memiliki aturan sendiri.

“Nah perda lain lagi aturannya dek,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemilik toko yang ada disana menyebutkan bahwa memang sering juru parkir meminta uang lebih kepada pemilik kendaraan.

"Memang sering disini, termasuk saya yang punya toko juga diminta lebih oleh mereka," ucpanya.

Padahal, sesuai Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tarif parkir tepi jalan umum telah ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memperketat pengawasan terhadap juru parkir liar maupun praktik pungutan yang tidak sesuai aturan agar tidak terus meresahkan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia