Pemprov Sumsel Perketat Larangan Truk Batubara di Jalan Umum, Siap Cabut Izin Pelanggar

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas angkutan batubara yang masih nekat melintasi jalan umum.
Meski larangan sudah lama diberlakukan, pelanggaran di lapangan disebut masih terus terjadi, bahkan melibatkan angkutan lintas provinsi.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, mengatakan pemerintah tidak pernah memberikan izin bagi truk batubara melintasi jalan umum, termasuk untuk distribusi dari Jambi menuju Bengkulu maupun dari Musi Banyuasin ke luar daerah.
“Tidak ada rekomendasi dari kami. Tapi masih saja ditemukan pelanggaran, seolah aturan ini bisa diabaikan,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (13/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemprov bersama para pemangku kepentingan sepakat memperkuat pengawasan sekaligus mempertegas kembali larangan total penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara.
Apriyadi menegaskan, kebijakan ini bukan hal baru, namun kini akan diiringi dengan langkah penindakan yang lebih konsisten dan terukur. Pemerintah juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan patroli dan pengawasan langsung di lapangan.
“Kalau ditemukan, langsung kami tindak. Minimal diputarbalikkan, dan jika perlu dilanjutkan dengan penegakan hukum,” tegasnya.
Tak hanya sanksi di lapangan, Pemprov juga menyiapkan langkah administratif yang menyasar perusahaan tambang dan pihak transportir.
Baca Juga: Status Siaga Karhutla Sumsel Segera Ditetapkan, Dua Daerah Jadi Penentu
Evaluasi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) akan dilakukan bagi perusahaan yang terbukti melanggar secara berulang.
“Kalau masih membandel, kami tidak ragu merekomendasikan pencabutan izin,” kata Apriyadi.
Di sisi lain, pemerintah memastikan distribusi batubara tetap dapat berjalan melalui jalur alternatif, terutama sungai, yang dinilai lebih sesuai dan tidak mengganggu infrastruktur publik maupun aktivitas masyarakat.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur, serta menertibkan aktivitas distribusi batubara yang selama ini kerap memicu keluhan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









