Sumsel

Diduga Langgar Aturan, 8 Personel Polrestabes Palembang Kena Sangsi

Deni Hermawan | 29 Januari 2024, 17:00 WIB
Diduga Langgar Aturan, 8 Personel Polrestabes Palembang Kena Sangsi

AKURAT.CO SUMSEL Propam Polrestabes Palembang menggelar sidang pada Senin (29/1/2024) siang untuk delapan personel yang diduga melanggar aturan. 

Proses persidangan ini dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti.

"Ini masing-masing yang disidangkan mendapatkan sanksi teguran tertulis dan penahanan khusus (pansus) selama tujuh hari di sel tahanan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasi Propam Kompol Akagani.

Baca Juga: Bubarkan Acara Orgen Tunggal Remix di Palembang, Polisi Amankan Tuan Rumah dan Pemilik Orgen

Ada empat personel yang mendapatkan sanksi teguran tertulis dan empat lainnya untuk patsus selama tujuh hari. 

Kompol Akagani menegaskan agar personel Polrestabes Palembang mematuhi disiplin dan kode etik. 

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan pelanggaran anggota melalui aplikasi Banpol program Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Dia menyatakan,  jika mendapat laporan masyarakat ada laporan masyarakat, makan dari Paminal langsung klarifikasi. 

"Apabila terbukti, akan langsung kami proses hukum disiplin atau kode etik," ungkap Kompol Akagani. 

"Mohon kepada personel Polrestabes Palembang untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Jika ada pelanggaran, anggota langsung dilaporkan melalui aplikasi Banpol program Kapolda Sumsel,"imbuhnya.

Dalam menghadapi pemilu, Kompol Akagani meminta agar mentalitas personel Polrestabes Palembang tetap dijaga.

Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam pengamanan dan kewaspadaan yang lebih tinggi, terutama untuk memastikan netralitas selama pemilu.

"Sudah disampaikan kepada seluruh personel untuk berhati-hati dalam pengamanan dan lebih waspada lagi, jangan sampai ada temuan. Apabila terbukti dalam rangka pemilu ini tidak netralisasi, maka akan kami berikan sanksi kode etik," tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A