Diduga Langgar Aturan, 8 Personel Polrestabes Palembang Kena Sangsi

AKURAT.CO SUMSEL Propam Polrestabes Palembang menggelar sidang pada Senin (29/1/2024) siang untuk delapan personel yang diduga melanggar aturan.
Proses persidangan ini dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti.
"Ini masing-masing yang disidangkan mendapatkan sanksi teguran tertulis dan penahanan khusus (pansus) selama tujuh hari di sel tahanan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasi Propam Kompol Akagani.
Baca Juga: Bubarkan Acara Orgen Tunggal Remix di Palembang, Polisi Amankan Tuan Rumah dan Pemilik Orgen
Ada empat personel yang mendapatkan sanksi teguran tertulis dan empat lainnya untuk patsus selama tujuh hari.
Kompol Akagani menegaskan agar personel Polrestabes Palembang mematuhi disiplin dan kode etik.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan pelanggaran anggota melalui aplikasi Banpol program Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Dia menyatakan, jika mendapat laporan masyarakat ada laporan masyarakat, makan dari Paminal langsung klarifikasi.
"Apabila terbukti, akan langsung kami proses hukum disiplin atau kode etik," ungkap Kompol Akagani.
"Mohon kepada personel Polrestabes Palembang untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Jika ada pelanggaran, anggota langsung dilaporkan melalui aplikasi Banpol program Kapolda Sumsel,"imbuhnya.
Dalam menghadapi pemilu, Kompol Akagani meminta agar mentalitas personel Polrestabes Palembang tetap dijaga.
Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam pengamanan dan kewaspadaan yang lebih tinggi, terutama untuk memastikan netralitas selama pemilu.
"Sudah disampaikan kepada seluruh personel untuk berhati-hati dalam pengamanan dan lebih waspada lagi, jangan sampai ada temuan. Apabila terbukti dalam rangka pemilu ini tidak netralisasi, maka akan kami berikan sanksi kode etik," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







