Sumsel

Bawaslu Sumsel dan Kepolisian Berikan Pendampingan Terkait Pengambilan Kekurangan Surat Suara

Deni Hermawan | 3 Februari 2024, 16:09 WIB
Bawaslu Sumsel dan Kepolisian Berikan Pendampingan Terkait Pengambilan Kekurangan Surat Suara

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel bersama jajarannya di tingkat Kabupaten maupun kota akan memberikan pendampingan kepada KPU kabupaten/kota yang akan mengambil kekurangan surat suara di KPU Sumsel.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyampaikan bahwa kolaborasi ini melibatkan pihak kepolisian, dan sejumlah KPU kabupaten/kota telah melakukan pengambilan tahap pertama setelah kekurangan surat suara dikirim ke KPU Provinsi pada 25 Januari lalu.

"Pengambilan kekurangan surat suara di KPU Provinsi sudah dilakukan oleh beberapa KPU kabupaten/kota, dan proses pengambilannya akan mendapatkan pendampingan dari Bawaslu dan Polres kabupaten/kota," tutur Kurniawan pada Sabtu (3/2/2024).

Pengambilan kekurangan surat suara ini dilaksanakan dalam dua tahap, dimana setiap wilayah sudah menyelesaikan tahap pertama dan saat ini tahap kedua masih berada dalam proses penghitungan.

Jumlah kekurangan surat suara mencapai ribuan dari lima jenis surat suara, dan Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu data lebih lanjut.

"Kami berharap semua kekurangan surat suara dapat segera dikirim sebelum H-7 pencoblosan. 

Mengingat H-7 kemungkinan akan menjadi awal pengiriman logistik secara keseluruhan," ungkapnya.

Kurniawan juga menyinggung tentang proses pemusnahan surat suara lebih yang diterima oleh KPU kabupaten/kota, yang masih menunggu petunjuk pelaksanaannya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, menginformasikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan packing untuk pendistribusian logistik. 

Rencananya, pendistribusian logistik akan dimulai pada 10 Januari mendatang, dimulai dari daerah terjauh dan tersulit. 

Syawaludin juga menambahkan bahwa pihaknya masih mencatat daerah-daerah yang terdampak banjir, mengingat masih berada dalam musim hujan. (kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A