Ini Kata Bawaslu Sumsel Soal Baliho dan Poster Bakal Calon Kepala Daerah, Ternyata Bukan Alat Peraga Kampanye

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menegaskan bahwa poster, baliho, dan stiker yang dipasang di berbagai titik wilayah Kabupaten/Kota tidak termasuk dalam kategori alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan bahwa pemasangan alat peraga tersebut merupakan bagian dari sosialisasi bakal calon kepala daerah, sehingga tidak melanggar aturan kampanye.
"Karena bukan bagian dari alat peraga kampanye, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak poster, baliho, atau stiker yang dipasang sebanyak ini," ujar Kurniawan saat di wawancarai, Senin (5/8/2024).
Namun, Kurniawan menyoroti bahwa pemasangan alat peraga tersebut sering kali melanggar estetika perkotaan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecelakaan Fatal Pekanbaru: Mahasiswi Univrab Positif Narkoba Setelah Tabrak Motor
Pemasangan poster di pohon dengan cara dipaku, diikat di tiang listrik, atau ditempatkan di lokasi yang menghalangi pandangan pengguna jalan merupakan tindakan yang tidak pantas dan merusak lingkungan.
"Calon kepala daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak merusak lingkungan dengan cara memasang alat peraga di tempat yang tidak semestinya," tegas Kurniawan.
Bawaslu Sumsel telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada sejumlah partai politik untuk menanggapi laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait ratusan pohon yang rusak akibat dipaku oleh poster calon kepala daerah.
"Selain itu, kami meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk membersihkan alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan, seperti pemasangan di depan gang yang membahayakan pengendara," ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 3Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 4Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 5Update Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Timnas Indonesia Vs Malaysia Berakhir Imbang 0-0
- 6Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









