Sumsel

KPU Sumsel Catat Ribuan Pemilih Sudah Ajukan Pindah TPS untuk Pilkada 2024

Deni Hermawan | 30 Oktober 2024, 20:00 WIB
KPU Sumsel Catat Ribuan Pemilih Sudah Ajukan Pindah TPS untuk Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan melaporkan bahwa hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara, tercatat sebanyak 6.644 pemilih telah mengajukan permohonan pindah lokasi pencoblosan di wilayah tersebut.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Prahara Andri Kusuma, menyampaikan bahwa dari total tersebut, 3.299 pemilih melakukan perubahan untuk pindah masuk, sementara 3.345 lainnya mengajukan pindah keluar dari wilayah asal mereka.

"Layanan pengajuan pindah memilih telah dibuka sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024. Pemilih yang ingin pindah lokasi pencoblosan harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta memenuhi kriteria tambahan yang ditentukan," ujar Andri Kusuma, Rabu (30/10/2024).

Andri menjelaskan bahwa beberapa alasan sah yang diterima untuk pengajuan pindah TPS antara lain, menjalankan tugas di luar domisili KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, menjalani tugas belajar, perubahan domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili.

Baca Juga: 24.569 Kasus Diare di Palembang, Kecamatan Gandus Paling Banyak

Sementara itu, bagi pemilih yang belum sempat mengajukan permohonan, kesempatan masih terbuka hingga H-7 pencoblosan atau 20 November 2024, dengan catatan mereka dalam kondisi tertentu, seperti sedang bertugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, menjadi tahanan, atau terdampak bencana alam saat hari pemungutan suara.

"Pengajuan pindah memilih bisa dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, atau KPU di daerah asal maupun tujuan. Dokumen yang diperlukan mencakup KTP, KK, dan bukti pendukung alasan pindah memilih," tambah Andri.

Ia juga menjelaskan bahwa bagi warga yang mengajukan pindah memilih di tingkat kecamatan masih dapat menggunakan hak pilih untuk pemilihan bupati dan gubernur. Namun, mereka yang pindah antar kabupaten hanya dapat memilih gubernur saja. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto