Sumsel Terapkan Opsen Pajak dengan Insentif, Stabilitas Ekonomi Jadi Prioritas

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel memastikan tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan pada tahun 2025. Meski pajak opsen tetap dilaksanakan sesuai aturan, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif pajak untuk meringankan beban.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pajak opsen sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena kami telah menyiapkan diskon pajak kendaraan, sehingga jumlah yang harus dibayarkan tetap setara dengan tahun 2024,” ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Senin (6/7/2024).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2025, yang efektif berlaku mulai 5 Januari 2025. Dalam kebijakan tersebut, insentif yang diberikan meliputi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10% untuk kendaraan pribadi atau badan, 40% untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, kendaraan sosial, dan lainnya, serta potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 25%.
“Kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa menambah beban finansial,” tambahnya.
Selain insentif diskon, Pemprov Sumsel juga memberikan pembebasan biaya BBNKB kedua dan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga. Kebijakan ini telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan mulai diterapkan pada 2025.
“Kebijakan ini memastikan bahwa masyarakat yang berencana membeli kendaraan, baik motor maupun mobil, tidak akan terbebani oleh kenaikan pajak. Tujuannya adalah mendukung aktivitas ekonomi tanpa menambah beban pada masyarakat,” jelas Elen.
Namun, Elen juga mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar lebih. Untuk menutupi kekurangan tersebut, Pemprov Sumsel tengah menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain.
“Kami telah menginstruksikan seluruh OPD, termasuk BPKAD dan Bapenda, untuk menggali potensi sumber pendapatan baru. Walaupun ada penurunan pendapatan dari sektor pajak kendaraan, kami optimis kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian dalam jangka panjang,” kata Elen.
Ia juga menegaskan pentingnya kemandirian fiskal daerah. Saat ini, PAD Sumsel masih berada di bawah kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer pusat. Dengan adanya pelaksanaan opsen, pendapatan daerah kabupaten/kota diharapkan meningkat secara signifikan.
“Kami tidak hanya fokus pada pendapatan jangka pendek, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama kami,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









