Buruh Sumsel Kecewa, Hanya Tiga Sektor yang Dapat Kenaikan UMSP, Akan Demo di Depan Kantor Gubernur

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp3.681.571 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Rp3.733.424.
Namun, keputusan tersebut menuai kekecewaan dari elemen buruh lantaran kenaikan UMSP hanya berlaku untuk tiga dari sembilan sektor yang direkomendasikan Dewan Pengupahan.
Perwakilan Serikat Buruh sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyampaikan bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan hasil pembahasan awal. Menurutnya, hal ini mencerminkan inkonsistensi pemerintah dalam menetapkan kebijakan upah yang adil.
"UMP memang naik 6,5 persen sesuai rekomendasi Permenaker 16 dan Dewan Pengupahan. Tetapi, mengapa UMSP hanya berlaku untuk tiga sektor? Padahal, rekomendasi awal mencakup sembilan sektor," kata Cecep pada Kamis (12/12/2024).
Cecep menilai langkah pemerintah hanya menetapkan kenaikan UMSP untuk tiga sektor sangat tidak adil bagi pekerja di sektor lainnya. Ia menegaskan bahwa UMSP merupakan hak yang harus diterima oleh seluruh sektor, bukan hanya sebagian.
“UMSP bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan bagi semua pekerja. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, aksi besar-besaran akan terus digelar,” ujarnya.
Ia juga mengkritik proses penetapan UMSP yang dianggap tidak transparan dan minim melibatkan perwakilan buruh. Menurutnya, pembahasan lebih banyak melibatkan pemerintah, akademisi, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sementara serikat buruh dikesampingkan.
Baca Juga: Spektakuler! Langit Palembang Akan Dihiasi 17 Formasi Drone di Malam Tahun Baru
“Proses ini tidak inklusif. Kami tidak diajak diskusi. Apa yang diputuskan ini sepihak dan melukai rasa keadilan pekerja,” tambah Cecep.
### Kenaikan Rp50 Ribu Dinilai Tak Relevan
Elemen buruh juga menyoroti besaran kenaikan UMSP yang hanya sekitar Rp50.000 dari upah sebelumnya. Angka ini dianggap tidak relevan dengan kebutuhan hidup layak di Sumsel. Para buruh meminta kenaikan UMSP setidaknya mencapai Rp3,8 juta untuk seluruh sektor.
“Dengan kenaikan seperti ini, sulit bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Kami menuntut keputusan ini dicabut dan disesuaikan dengan rekomendasi awal,” tegas Cecep.
Sebagai bentuk protes, serikat buruh mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tidak segera mencabut keputusan tersebut. Bahkan, mereka mengancam akan menduduki kantor Gubernur Sumsel hingga tuntutan mereka dipenuhi.
“Kami siap turun ke jalan dan menduduki kantor Gubernur Sumsel jika keputusan ini tidak direvisi. Kami ingin SK UMSP ditetapkan sesuai rekomendasi awal,” tutup Cecep. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









