Pj Gubernur Sumsel: ASN Wajib Masuk dan Bekerja Seusai Libur Panjang

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk bekerja secara profesional dan mematuhi aturan yang berlaku.
Setelah libur panjang, ASN diwajibkan kembali masuk kerja dan melaksanakan tugas seperti biasa.
“Peraturan mengenai libur dan cuti bersama sudah jelas. Jadi, manfaatkan waktu libur sesuai ketentuan dan kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Elen, Senin (27/1/2025).
Libur panjang kali ini dimulai sejak akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu (25-26 Januari 2025), kemudian dilanjutkan dengan libur Isra Mikraj pada Senin (27/1/2025), cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Selasa (28/1/2025), hingga puncaknya pada Rabu (29/1/2025) sebagai libur Tahun Baru Imlek.
Elen mengingatkan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan peraturan yang ada demi menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga: Lonjakan Penumpang di Bandara SMB II Palembang Capai 10 Ribu per Hari Selama Imlek
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menyatakan ASN diperbolehkan mengambil tambahan cuti setelah libur panjang asalkan sesuai dengan aturan dan mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Setiap ASN memiliki hak cuti tahunan sebanyak 12 hari. Jika mereka memilih mengambil cuti di awal tahun, maka jatah cuti tahunannya akan berkurang. Hal ini dapat dilakukan asalkan sesuai prosedur dan seizin pimpinan unit kerja,” jelas Edward.
Ia juga memastikan bahwa hak cuti ASN berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik, seperti di kantor Samsat yang menangani wajib pajak. Untuk menghindari gangguan pelayanan, Edward menegaskan pentingnya koordinasi dan pengaturan internal di setiap OPD.
“Pelayanan kepada masyarakat harus terus berlanjut meski ada ASN yang mengambil cuti. Pimpinan OPD bertanggung jawab untuk mengatur jadwal kerja sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







