Sumsel

Muara Enim Gelar Sidang Isbat Nikah, 37 Pasangan Resmi Terima Buku Nikah

Deni Hermawan | 17 Desember 2024, 18:00 WIB
Muara Enim Gelar Sidang Isbat Nikah, 37 Pasangan Resmi Terima Buku Nikah

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 37 pasangan suami istri di Kabupaten Muara Enim yang belum memiliki buku nikah, akhirnya menerima buku nikah mereka setelah mengikuti sidang isbat nikah yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muara Enim, Selasa (17/12/2024).

Kadisdukcapil Muara Enim, Risman Effendi, menjelaskan bahwa di Kecamatan Lawang Kidul masih banyak pasangan suami istri yang menikah secara agama Islam namun belum tercatat secara resmi dan tidak memiliki buku nikah.

“Setelah disahkan melalui sidang isbat, akan diterbitkan pengesahan nikah oleh Pengadilan Agama, dan buku nikah akan diberikan oleh KUA Lawang Kidul,” kata Risman.

Selain buku nikah, para pasangan juga akan mendapatkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan status pernikahan yang tercatat. Anak-anak dari pasangan tersebut juga akan menerima akte kelahiran dan kartu identitas anak.

Risman menjelaskan bahwa di Kecamatan Lawang Kidul masih ada sekitar 20.000 pasangan yang belum tercatat nikah secara resmi di Disdukcapil Kabupaten Muara Enim.

“Secara keseluruhan, di Kabupaten Muara Enim terdapat sekitar 120.000 pasangan yang hanya menikah secara Islam dan belum tercatat di kita,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Lina Dedy Minta Maaf kepada Keluarga Dokter Koas di Palembang

Untuk itu, pihaknya berharap agar kedepannya ada dukungan dari pihak ketiga untuk mendukung pelaksanaan isbat nikah seperti ini.

“Kami bekerja sama dengan PT Bukit Asam, dan kami berharap perusahaan lain juga peduli untuk mendukung program ini,” tambah Risman.

Selain penyerahan buku nikah, di lokasi yang sama, pihak Disdukcapil juga melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan secara jemput bola untuk masyarakat Desa Keban Agung.

"Pelayanan ini dilakukan selama dua hari dan mencakup pembuatan KTP, KK, dan akte kelahiran. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Muara Enim, cukup datang ke kantor camat dan dokumen akan diproses langsung di tempat," tutupnya. (Ika)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto