Sumsel

UMSK 2025 Tujuh Daerah di Sumsel Rampung Dibahas, Tiga Daerah Tidak Disetujui Apindo

Deni Hermawan | 18 Desember 2024, 14:00 WIB
UMSK 2025 Tujuh Daerah di Sumsel Rampung Dibahas, Tiga Daerah Tidak Disetujui Apindo

AKURAT.CO SUMSEL Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 di tujuh daerah di Sumatera Selatan akhirnya rampung. Meski begitu, polemik masih muncul karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel menolak rekomendasi upah sektoral di tiga daerah, yakni Palembang, Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin.

"Di tiga wilayah tersebut, rekomendasi UMSK 2025 mendapat penolakan dari Apindo. Sementara itu, tiga daerah lainnya berhasil mencapai kesepakatan dari seluruh pihak, dan satu daerah memilih untuk tidak mengusulkan penetapan upah sektoral," ujar Cecep Wahyudin, anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari perwakilan serikat pekerja/buruh, Selasa (17/12/2024).

Tiga daerah yang sepakat menerapkan upah sektoral adalah Muara Enim, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Sementara itu, Musi Rawas menjadi satu-satunya daerah yang tidak mengajukan usulan UMSK.

UMSK di setiap daerah memiliki nilai yang berbeda, tergantung pada sektor unggulan dan kondisi ekonomi setempat. Muratara mencatat jumlah sektor terbanyak dengan sembilan sektor yang disepakati, dengan rentang upah antara Rp 3,9 juta hingga Rp 4,01 juta.

Baca Juga: Mengapa Anda Selalu Mengantuk? Ini Penyebab dan Cara Ampuh Mengatasinya!

Sebaliknya, Muara Enim dan OKU Timur hanya memiliki tiga sektor dengan upah sektoral berkisar Rp 3,78 juta hingga Rp 4,03 juta. Meskipun Palembang termasuk dalam tiga daerah yang ditolak Apindo, daerah ini memiliki usulan nilai upah sektoral tertinggi dibandingkan daerah lainnya.

"Rekomendasi ini berasal dari hasil rapat dewan pengupahan kabupaten/kota dan telah diajukan ke bupati atau wali kota masing-masing. Saat ini, kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pj Gubernur Sumsel untuk penetapan resmi," tambah Cecep.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan, upah sektoral akan mengikuti Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Namun, keputusan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengenai UMSP 2025 menuai kritik tajam dari serikat buruh. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto