Sumsel

Polsek Sako Tangkap Duo Begal Sadis Driver Ojol, Satu Ditembak karena Melawan saat Ditangkap

Maman Suparman | 15 Mei 2025, 16:00 WIB
Polsek Sako Tangkap Duo Begal Sadis Driver Ojol, Satu Ditembak karena Melawan saat Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Aksi kejahatan jalanan kembali memakan korban. Seorang driver ojek online (ojol) jadi sasaran begal sadis yang tak segan-segan melukai dengan senjata tajam.

Polsek Sako bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku, salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.

Dua pelaku yang berhasil diringkus adalah Agus Triansyah (26) dan Agustian (25). Keduanya membegal sepeda motor milik korban, M Ochtari (29), dengan cara keji—menusuk korban berulang kali saat masih di atas kendaraan.

Kapolsek Sako Kompol Amsaludin melalui Kanit Reskrim AKP Apriansyah menjelaskan, insiden bermula saat korban menerima orderan melalui aplikasi ojek online Maxim pada 22 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Korban menjemput dua pria yang ternyata pelaku, lalu membonceng keduanya. Saat sampai di depan gerbang Perumahan Kenten City, pelaku Agus yang duduk di tengah langsung menikam korban hingga tiga kali di bagian tangan dan pinggang,” ujar AKP Apriansyah, Kams (15/5/2025).

Baca Juga: Motor Baru 6 Hari Dicicil, Kuli Panggul Ini Harus Merelakan Harapan yang Hilang di Tengah Malam

Karena luka tusuk, korban kehilangan kendali dan menjatuhkan sepeda motornya. Dalam kondisi terluka, korban berhasil menyelamatkan diri, sementara pelaku kabur membawa motor Honda Beat BG 6954 AES milik korban.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Sako langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu, 11 Mei 2025. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan serta pakaian pelaku saat kejadian turut diamankan.

“Saat penangkapan, satu pelaku mencoba melawan, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” ungkap Apriansyah.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Sako dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia