Mobil Listrik di Sumsel Capai 2.477 Unit, Pemprov Tunda Pengadaan Baru karena Efisiensi Anggaran

AKURAT.CO SUMSEL Jumlah kendaraan listrik berbasis baterai di Sumatera Selatan (Sumsel) terus meningkat seiring dengan dorongan pemerintah untuk transisi menuju energi ramah lingkungan.
Hingga 2025, tercatat ada 2.477 unit kendaraan listrik yang beroperasi di provinsi ini, dengan mayoritas dimiliki oleh masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, sebanyak 27 unit merupakan kendaraan dinas milik Pemprov Sumsel.
Rinciannya terdiri dari tiga unit mobil dan 24 unit sepeda motor listrik, salah satunya digunakan sebagai kendaraan operasional Gubernur Sumsel.
“Kendaraan listrik yang dimiliki Pemprov berasal dari pengadaan tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun, untuk tahun ini tidak ada alokasi pembelian baru karena efisiensi anggaran sesuai arahan Inpres 1 Tahun 2025,” ujar Edward, Rabu (14/5/2025).
Pemprov Sumsel, kata Edward, sebenarnya telah berkomitmen mendorong pemanfaatan kendaraan listrik melalui dua regulasi, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 26 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga: Upah Buruh Perempuan di Sumsel Masih Jauh di Bawah Laki-laki, Apindo: Ini Masalah Sistemik
Namun, tahun ini pemerintah daerah memilih menahan belanja kendaraan listrik baru karena fokus pada efisiensi anggaran. Meski begitu, Edward menegaskan komitmen Pemprov terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik tidak berkurang.
Hingga 2024, penggunaan kendaraan listrik di Sumsel terdiri dari 2.036 unit motor dan 441 unit mobil. Namun, jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Sumsel baru mencapai 42 titik. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi percepatan adopsi kendaraan listrik di luar kota besar.
Edward menyebut, Pemprov akan terus mendorong perluasan infrastruktur pendukung, termasuk SPKLU, untuk memudahkan pengguna kendaraan listrik.
“Selain itu, pengguna kendaraan listrik di Sumsel juga mendapat insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









