Sumsel

Hasil PSU Resmi Ditetapkan, Joncik–Arifa’i Tunggu Paripurna DPRD untuk Dilantik

Maman Suparman | 2 Juni 2025, 15:30 WIB
Hasil PSU Resmi Ditetapkan, Joncik–Arifa’i Tunggu Paripurna DPRD untuk Dilantik

 

AKURAT.CO SUMSEL Bupati Terpilih Empat Lawang, Joncik Muhammad dan Arifa’i  masih harus menunggu tahapan administrasi di tingkat daerah, terutama pelaksanaan paripurna DPRD, sebelum dilantik secara resmi.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumsel, Sri Sulastri, menjelaskan bahwa setelah paripurna DPRD digelar, berkas pasangan terpilih akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumsel.

“Di tingkat provinsi, proses administrasi hanya memakan waktu maksimal tiga hari. Sementara di Kemendagri, estimasinya sekitar 14 hari. Jadi, pelantikan kemungkinan baru bisa dilakukan sekitar satu bulan dari sekarang,” ujar Sri, Senin (2/6/2025).

Pelantikan kepala daerah hasil PSU juga tidak dilakukan serentak seperti kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak mengalami gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Sri, pelantikan dilakukan terpisah dan menjadi kewenangan masing-masing daerah setelah SK Kemendagri diterbitkan.

Baca Juga: Kabar Kembira, PT Taspen Umumkan Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai Hari Ini

“Pelantikan akan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, dan dilakukan di daerah, tidak menunggu atau menyesuaikan dengan pelantikan daerah lain,” tambahnya.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyebut penetapan pasangan terpilih dilakukan melalui rapat pleno pada 29 Mei 2025.

Dalam PSU tersebut, Joncik–Arifa’i meraih kemenangan telak dengan 80.639 suara atau 66,79 persen, unggul dari pesaingnya Budi Antoni Aljufri–Henny Verawati yang meraih 52.041 suara.

“Berkas-berkas paslon terpilih telah kami serahkan ke DPRD Empat Lawang. Saat ini kami menunggu pelaksanaan rapat paripurna, yang menjadi bagian penting dari proses administratif sebelum pelantikan,” ujar Eskan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia