Sumsel

Kasus Covid-19 Meningkat di Asia, Sumsel Masih Nihil, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada

Maman Suparman | 2 Juni 2025, 15:00 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat di Asia, Sumsel Masih Nihil, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada

AKURAT.CO SUMSEL Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini masih aman dari kasus Covid-19. Meski, di tengah tren kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia seperti Hongkong, Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumsel, Fery Fahrizal, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti imbauan dari Kementerian Kesehatan RI untuk memperketat kewaspadaan menyusul lonjakan kasus yang terjadi di luar negeri.

“Ya, kita sudah menerima surat dari Kemenkes untuk meningkatkan kewaspadaan. Kita juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut,” ujar Fery saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

Fery menjelaskan, hingga kini belum ada laporan kasus Covid-19 baru di wilayah Sumsel. Meski demikian, ia meminta seluruh pihak tidak lengah dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

Baca Juga: Kabar Kembira, PT Taspen Umumkan Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Mulai Hari Ini

“Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada informasi dari daerah terkait kasus Covid-19 di Sumsel. Mudah-mudahan tetap seperti ini. Tapi tentu kewaspadaan harus tetap ditingkatkan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat yang sedang sakit, terutama dengan gejala gangguan pernapasan, untuk mengenakan masker dan menghindari kerumunan. Warga juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala atau memiliki riwayat kontak dengan orang berisiko.

“Perilaku hidup bersih dan sehat, serta protokol kesehatan masih relevan dijalankan. Ini bukan soal panik, tapi upaya menjaga diri dan orang lain dari risiko penularan,” tambahnya.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, kewaspadaan tidak hanya ditujukan kepada Dinkes provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga terhadap unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, serta laboratorium kesehatan masyarakat.

“Kalau ada peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Dinkes kabupaten/kota wajib melapor kurang dari 24 jam melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian atau Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau ke PHEOC,” pungkas Fery.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia