Sumsel

Pemprov Sumsel Larang Sementara Aktivitas Penambangan Sumur Tua, Fokus Inventarisasi untuk Regulasi Nasional

Maman Suparman | 16 Juni 2025, 18:25 WIB
Pemprov Sumsel Larang Sementara Aktivitas Penambangan Sumur Tua, Fokus Inventarisasi untuk Regulasi Nasional

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas penambangan di sumur tua atau sumur rakyat.

Langkah ini diambil guna mendukung proses inventarisasi dan penertiban yang tengah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Untuk sementara, hentikan dulu seluruh kegiatan penambangan. Kita sedang dalam tahap pendataan, dan ini harus tuntas terlebih dahulu," tegas Herman Deru, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, pendataan menyeluruh terhadap sumur-sumur tua sangat krusial agar kebijakan nasional terkait pengelolaannya dapat dirumuskan secara akurat.

Gubernur juga mengingatkan pentingnya pengawasan oleh kepala daerah di wilayah penghasil minyak.

Baca Juga: Joncik-Arifa’i Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2025–2030, Siap Lanjutkan Visi Madani Jilid II

“Ini perintah dari negara. Para bupati harus ikut mengawasi wilayahnya masing-masing agar tidak ada penambangan ilegal baru muncul selama proses ini berlangsung,” ujarnya.

Inventarisasi ini mencakup lokasi, status hukum, produktivitas, hingga dampak lingkungan dari sumur tua yang tersebar di sejumlah kabupaten.

Hasil pendataan nantinya akan diserahkan ke Kementerian ESDM sebagai dasar penyusunan regulasi nasional.

Pemprov Sumsel menargetkan proses pendataan rampung dalam beberapa bulan ke depan. Setelah itu, pemerintah pusat akan menyusun kebijakan menyeluruh mulai dari mekanisme perizinan, skema bagi hasil, hingga standar operasional keselamatan dan lingkungan.

“Kalau data yang kita berikan valid dan komprehensif, maka kebijakan yang dihasilkan pusat juga akan tepat sasaran. Masyarakat sekitar sumur tua pun tetap bisa memperoleh manfaat secara legal dan aman,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia