Sumsel

Pelarian Tahanan Polres Lahat Berakhir di Hutan, Lima dari Delapan Tertangkap, Tiga Masih Diburu

Maman Suparman | 1 Mei 2025, 18:00 WIB
Pelarian Tahanan Polres Lahat Berakhir di Hutan, Lima dari Delapan Tertangkap, Tiga Masih Diburu

AKURAT.CO SUMSEL Saputra (23), salah satu dari delapan tahanan yang sempat kabur dari sel tahanan Polres Lahat, akhirnya terhenti. Ia ditangkap di kawasan hutan dekat rumahnya pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah hampir sepekan buron.

Saputra yang merupakan tersangka kasus kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022, kini telah kembali dijebloskan ke sel tahanan Polres Lahat.

“Penangkapan berhasil dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari pihak keluarga yang mengungkapkan bahwa Saputra berada di kawasan hutan dekat kediamannya. Tim gabungan dari Polres Lahat dan Polda Sumsel segera bergerak ke lokasi dan berhasil meringkusnya,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Kamis (1/5/2025).

Dengan ditangkapnya Saputra, total lima dari delapan tahanan kabur kini sudah berhasil ditangkap. Tiga sisanya Popi Pandri, Herlan Purnomo, dan Harliko masih dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.

Baca Juga: Lima Tahanan Polres Lahat Masih Buron, Pelarian Diduga Diotaki Napi Kasus Narkoba

Polda Sumsel melalui Kombes Nandang juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif membantu pencarian, terutama jika mengetahui keberadaan para tahanan yang masih melarikan diri.

“Kami meminta masyarakat, termasuk keluarga dari para buronan, untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui lokasi persembunyian mereka. Ini demi keamanan bersama,” tegas Nandang.

Kasus kaburnya delapan tahanan dari sel Polres Lahat sebelumnya menuai perhatian publik. Insiden ini juga berbuntut pada tindakan tegas dari kepolisian terhadap tiga petugas jaga yang diduga lalai dalam menjalankan tugas.

Ketiganya kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan dan pertanggungjawaban internal.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia