Sumsel

Pengelola DA Club 41 Keluhkan Lambannya Penerbitan SLF: “Kami Ikuti Aturan, Tapi Dipersulit”

Maman Suparman | 10 Juli 2025, 19:00 WIB
Pengelola DA Club 41 Keluhkan Lambannya Penerbitan SLF: “Kami Ikuti Aturan, Tapi Dipersulit”

AKURAT.CO SUMSEL Candra Umar, pemilik sekaligus pengelola tempat hiburan malam Dharma Agung (DA) Club 41, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Hingga saat ini, izin operasional klub miliknya terhambat akibat belum diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meski seluruh tahapan dan syarat telah dipenuhi sejak setahun lalu.

DA Club 41 sebelumnya dikenai sanksi oleh Pemkot Palembang pada awal April 2025 lantaran belum memiliki izin lengkap, menyusul insiden keributan yang terjadi di lokasi tersebut.

Namun kini, pengelola mengklaim telah hampir menyelesaikan seluruh persyaratan legal, dengan SLF menjadi satu-satunya dokumen yang masih belum terbit.

“Kami sudah mengurus SLF lebih dari setahun, tapi belum ada kejelasan. Padahal bangunan ini sudah berdiri lama dan sangat terawat. Semua proses sudah kami jalani, bahkan telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata, Kemenparekraf, dan Dinas Pariwisata,” ujar Candra saat ditemui, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Polisi Pasang Garis Polisi di Diskotik DA Club 41 Palembang Pasca Kasus Penusukan

Candra menduga proses terhambat di internal Dinas PUPR, khususnya pada Bidang Tata Bangunan.

Ia menyebut salah satu kendala adalah permintaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), padahal menurutnya usaha hiburan malam seperti DA Club 41 tidak termasuk kategori yang diwajibkan melampirkan dokumen tersebut, merujuk pada Permenhub No. PM 17 Tahun 2021.

“Kami bahkan sudah kirim surat ke Kementerian Perhubungan di Jakarta dan mereka menerima dokumen kami tanpa menolak. Artinya secara aturan, Andalalin bukan syarat wajib bagi usaha kami,” katanya.

Ia menegaskan, sebagai pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi, pihaknya siap memenuhi seluruh ketentuan.

Namun jika birokrasi terus menyulitkan, maka menurutnya akan sulit bagi pengusaha legal untuk bertahan, sementara banyak tempat hiburan lain yang tetap beroperasi tanpa izin resmi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Tersangka Pensukan di Diskotek DA 41 Palembang, Dua Lainnya Buron

Lebih lanjut, Candra juga menyinggung adanya dugaan praktik tidak sehat yang berpotensi membuka ruang pungutan liar. Ia berharap perhatian langsung dari Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Wakil Wali Kota Prima Salam, serta Gubernur Sumsel, untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Kalau situasinya terus seperti ini, kami pertimbangkan untuk melaporkannya ke Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan,” tegasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Palembang, Aris Maleisan, menyatakan bahwa semua dokumen administratif dari pengelola sudah diterima. Namun pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Perhubungan terkait kelengkapan Andalalin.

“SLF adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan sebuah bangunan layak digunakan berdasarkan aspek teknis dan administratif. Ini juga menjadi prasyarat mutlak dalam operasional sebuah usaha,” jelas Aris.

Ia menambahkan, penerbitan SLF memastikan aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bangunan terpenuhi sebelum bangunan dioperasikan secara komersial. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia