Pemprov Sumsel Beri Toleransi Crossing Truk Batu Bara di Jalan Nasional Muara Enim-Lahat Selama Februari

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan toleransi sementara bagi angkutan batu bara untuk melakukan crossing atau penyeberangan di ruas jalan nasional Muara Enim-Lahat. Izin tersebut berlaku selama periode 1 hingga 28 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil karena pembangunan jalan khusus angkutan batu bara belum rampung. Padahal sebelumnya, Pemprov Sumsel telah memberlakukan larangan truk batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Sumsel, M Affandi, menjelaskan bahwa titik crossing berada di Kilometer 181+091 dan Kilometer 48 Jalan Lintas Muara Enim-Lahat.
Menurutnya, izin tersebut hanya bersifat sementara sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap keseriusan perusahaan dalam merealisasikan pembangunan jalur khusus.
“Izin diberikan selama satu bulan sebagai bentuk diskresi. Crossing hanya untuk menyeberang di jalan nasional, bukan melintas penuh,” ujar Affandi, Rabu (4/2/2026).
Affandi menambahkan, rencana pembangunan fasilitas crossing telah disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk desain konstruksi yang diajukan pihak pengelola jalan khusus batu bara.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan Truk Batu Bara, Kepala Daerah Diminta Tindak Tegas Pelanggar
Di lokasi tersebut direncanakan pembangunan overpass (flyover) dan underpass dengan pendanaan dari perusahaan pertambangan yang berkomitmen mendukung jalur khusus. Proses konstruksi diperkirakan dapat berlangsung hingga satu tahun, meski berpotensi selesai lebih cepat karena kondisi lalu lintas yang tidak terlalu padat.
Dalam surat toleransi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, ditegaskan bahwa pengguna jalan umum tetap menjadi prioritas utama dibandingkan angkutan batu bara.
Perusahaan juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan keselamatan, seperti memasang lampu peringatan dan rambu lalu lintas, membangun pos pemantauan, serta menempatkan petugas pengawas dari dinas perhubungan dan flagman dari perusahaan.
Selain itu, kendaraan angkutan harus memenuhi standar teknis laik jalan, tidak melebihi kapasitas muatan, serta wajib menutup bak dengan terpal. Perusahaan juga diminta rutin menjaga kebersihan jalan melalui penyiraman dan menyerahkan data kendaraan yang melintas.
Pemprov Sumsel menegaskan, apabila terjadi kerusakan jalan di area crossing, pihak perusahaan bertanggung jawab penuh untuk melakukan perbaikan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa izin crossing dapat dicabut sewaktu-waktu jika ditemukan pelanggaran selama masa toleransi berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 315 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 4iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 8Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









