Polda Sumsel Gerebek Gudang Gas Oplosan di Kalidoni, Empat Tersangka Diringkus

AKURAT.CO SUMSEL Tim Opsnal Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik penyuntikan gas elpiji ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) ini mengungkap modus kecurangan para pelaku yang memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram demi meraup keuntungan berlipat ganda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa praktik ini telah merugikan masyarakat luas, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah yang berhak atas subsidi pemerintah.
"Para pelaku menyuntikkan isi gas subsidi ke tabung 12 kilogram. Keempat tersangka yang kami tangkap adalah D sebagai pemilik modal, YA pemilik lahan, EA sebagai eksekutor penyuntikan, dan R yang bertugas sebagai sopir pengantar," ujar Kombes Pol Doni saat rilis pers di Mapolda Sumsel, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu, Ini Cara Mendapatkan Uang Tambahan Tanpa Mengganggu Kuliah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima bulan. Para pelaku mendapatkan tabung melon 3 kilogram dengan harga Rp22.000 dari berbagai wilayah di Palembang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram.
Dari satu tabung gas 12 kilogram hasil oplosan tersebut, tersangka meraup keuntungan bersih mulai dari Rp67.000 hingga Rp77.000. Dalam sehari, gudang ini mampu memproduksi 35 hingga 50 tabung gas oplosan.
"Estimasi keuntungan yang mereka dapatkan berkisar antara Rp2,3 juta hingga Rp3,8 juta per hari. Produk ilegal ini kemudian dipasarkan kembali ke wilayah Kota Palembang," tambah Doni.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 561 tabung gas yang terdiri dari 426 tabung ukuran 3 kg dan 135 tabung ukuran 12 kg. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan penyuntikan seperti pipa sambung, obeng, timbangan digital, dua unit mobil operasional, serta ratusan segel tabung palsu yang digunakan untuk mengelabui konsumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja, serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Hadapi 3 Laga
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









