Resmi! Gubernur Herman Deru Sahkan UMP Sumsel 2026 Sebesar Rp3,94 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan erman Deru, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp3.942.963. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 7,10 persen atau bertambah Rp261.391 dibandingkan tahun sebelumnya.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Herman Deru di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025. Selain UMP, Gubernur juga mensahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.
"Saya umumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," ujar Herman Deru.
Dalam kebijakan terbaru ini, terdapat sembilan sektor usaha yang mendapatkan penyesuaian upah sektoral (UMSP), di mana seluruhnya kini berada di atas angka Rp4 juta. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat sebagai sektor dengan upah tertinggi.
Baca Juga: Bus Medan Jaya Hangus Terbakar di Depan Mapolres Muratara, 44 Penumpang Selamat
Herman Deru menegaskan bahwa besaran upah minimum ini dikhususkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.
Gubernur juga memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen perusahaan agar tidak menjadikan aturan ini sebagai alasan memotong gaji.
"Bagi perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP 2026, dilarang keras untuk mengurangi atau menurunkan upah tersebut," tegasnya.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menambahkan bahwa angka kenaikan 7,10 persen ini merupakan hasil mufakat antara pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja. Penghitungan tersebut menggunakan variabel nilai alfa 0,7 sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
"Ini adalah jalan tengah yang disepakati bersama untuk menjaga kesejahteraan buruh sekaligus keberlangsungan dunia usaha di Sumatera Selatan," pungkas Cecep.
Berikut rincian 9 sektor UMSP Sumsel 2026:
Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
Pengadaan Listrik, Gas, dan Air: Rp4.143.870
Konstruksi: Rp4.130.071
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123
Industri Pengolahan: Rp4.114.298
Perdagangan Besar dan Eceran (Reparasi Mobil/Motor): Rp4.110.356
Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
Aktivitas Penyewaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha: Rp4.074.869
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 3Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 4Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 5Curi HP Marbot Masjid di Palembang, Remaja 14 Tahun Diserahkan Korban ke Polisi
- 6Pemprov Sumsel Atur Jam Operasional 10 SPBU di Palembang, Ini Jadwalnya
- 7BSU Oktober 2026 Belum Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek Informasinya
- 8Suhu Palembang Diprediksi Tembus 37 Derajat Celsius Akhir Oktober, Warga Diminta Waspada Karhutla
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








