Sumsel

Resmi! Gubernur Herman Deru Sahkan UMP Sumsel 2026 Sebesar Rp3,94 Juta

Maman Suparman | 20 Desember 2025, 13:40 WIB
Resmi! Gubernur Herman Deru Sahkan UMP Sumsel 2026 Sebesar Rp3,94 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan erman Deru, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp3.942.963. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 7,10 persen atau bertambah Rp261.391 dibandingkan tahun sebelumnya.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Herman Deru di Griya Agung, Palembang, Jumat (19/12/2025).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025. Selain UMP, Gubernur juga mensahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

"Saya umumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026," ujar Herman Deru.

Dalam kebijakan terbaru ini, terdapat sembilan sektor usaha yang mendapatkan penyesuaian upah sektoral (UMSP), di mana seluruhnya kini berada di atas angka Rp4 juta. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat sebagai sektor dengan upah tertinggi.

Baca Juga: Bus Medan Jaya Hangus Terbakar di Depan Mapolres Muratara, 44 Penumpang Selamat

Herman Deru menegaskan bahwa besaran upah minimum ini dikhususkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.

Gubernur juga memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen perusahaan agar tidak menjadikan aturan ini sebagai alasan memotong gaji.

"Bagi perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP 2026, dilarang keras untuk mengurangi atau menurunkan upah tersebut," tegasnya.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menambahkan bahwa angka kenaikan 7,10 persen ini merupakan hasil mufakat antara pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja. Penghitungan tersebut menggunakan variabel nilai alfa 0,7 sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

"Ini adalah jalan tengah yang disepakati bersama untuk menjaga kesejahteraan buruh sekaligus keberlangsungan dunia usaha di Sumatera Selatan," pungkas Cecep.

Berikut rincian 9 sektor UMSP Sumsel 2026:

Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115

Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400

Pengadaan Listrik, Gas, dan Air: Rp4.143.870

Konstruksi: Rp4.130.071

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123

Industri Pengolahan: Rp4.114.298

Perdagangan Besar dan Eceran (Reparasi Mobil/Motor): Rp4.110.356

Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440

Aktivitas Penyewaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha: Rp4.074.869

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia