Layanan Publik Berbelit, KPK Peringatkan Sumsel Soal Kerawanan Korupsi

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) agar segera membenahi tata kelola pelayanan publik yang dinilai masih rawan praktik tindak pidana korupsi (Tipikor).
Berdasarkan analisis dan survei KPK, sejumlah indikator tata kelola pemerintahan di Sumsel masih berstatus merah.
“Beberapa indikator penilaian masih merah. Itu berarti tata kelola pemerintah belum berjalan baik. Kami datang untuk mengingatkan agar pelayanan publik dan peraturan diperbaiki,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (19/11/2025).
Johanis menegaskan bahwa perbaikan tata kelola bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut masa depan pembangunan daerah. Ia menyebut investor hanya akan menanamkan modal jika merasa aman dan mendapatkan layanan sesuai aturan.
Baca Juga: Gagal di Aceh, Nil Maizar Akui Timnya Banyak Kesalahan di Tiga Gol Kebobolan
“Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, peraturan berbelit, investor tidak akan datang. Dampaknya ke daerah dan masyarakat juga ikut merasakan,” jelas Johanis.
Keberadaan investor, lanjutnya, berperan besar dalam membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan warga.
KPK menyoroti masih maraknya kasus korupsi yang terjadi di Sumsel. Sepanjang 2019–2025, lembaga antirasuah itu menangani sekitar 390 perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah hingga aparatur pemerintah.
“Kami tidak hanya menangkap atau memproses perkara, tetapi juga memberikan edukasi. Karena indikatornya masih merah, kami hadir untuk mengingatkan agar tata kelola berubah,” tegasnya.
Menurut Johanis, salah satu titik rawan korupsi berada pada proses rotasi dan mutasi pejabat setelah kepala daerah dilantik. Ia menegaskan agar seleksi jabatan terbebas dari praktik kolusi, nepotisme, maupun transaksi jabatan.
“Jangan karena kolusi, keluarga, nepotisme lalu ada transaksi jabatan. Bila perlu uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi atau kementerian terkait,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







