Berlagak Jadi Jaksa di Kejagung, PNS Way Kanan Ditahan karena Tipu Korban Kasus Korupsi

AKURAT.CO SUMSEL Kasus penyamaran seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai “jaksa gadungan” memasuki babak baru.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, kedua tersangka yakni BA, seorang PNS yang bertugas di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, rekan yang turut membantu menjalankan aksi tersebut.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Kelas I-A Palembang,” ujar Vanny, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Polrestabes Palembang Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu, Dua Pengedar Dibekuk dalam Sebulan
Usai pelaksanaan tahap II, Vanny menjelaskan, penanganan perkara akan beralih ke JPU Kejari OKI. Jaksa kini tengah menyiapkan surat dakwaan serta berkas lengkap untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Berdasarkan hasil penyidikan, BA yang berstatus PNS diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi kejaksaan.
Bersama EF, ia menawarkan “bantuan penyelesaian perkara korupsi” di wilayah hukum Kejati Sumsel dengan imbalan uang.
Aksi tipu muslihat itu akhirnya terbongkar setelah aparat kejaksaan menerima laporan dan menelusuri identitas pelaku. Kedua tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke pihak penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Perbuatan para tersangka jelas bertentangan dengan hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Vanny.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, penyidik juga menyiapkan Pasal 11 UU yang sama jika dakwaan utama tidak terpenuhi.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan identitas hukum demi kepentingan pribadi.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang memanfaatkan simbol atau atribut kejaksaan untuk menipu masyarakat,” pungkas Vanny. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Enam Penerbangan di Bandara Palembang Terganggu, Jarak Pandang Hanya 500 Meter
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









