Sumsel

Berlagak Jadi Jaksa di Kejagung, PNS Way Kanan Ditahan karena Tipu Korban Kasus Korupsi

Maman Suparman | 13 November 2025, 17:59 WIB
Berlagak Jadi Jaksa di Kejagung, PNS Way Kanan Ditahan karena Tipu Korban Kasus Korupsi

AKURAT.CO SUMSEL Kasus penyamaran seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai “jaksa gadungan” memasuki babak baru.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, kedua tersangka yakni BA, seorang PNS yang bertugas di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, rekan yang turut membantu menjalankan aksi tersebut.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Kelas I-A Palembang,” ujar Vanny, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Polrestabes Palembang Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu, Dua Pengedar Dibekuk dalam Sebulan

Usai pelaksanaan tahap II, Vanny menjelaskan, penanganan perkara akan beralih ke JPU Kejari OKI. Jaksa kini tengah menyiapkan surat dakwaan serta berkas lengkap untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Berdasarkan hasil penyidikan, BA yang berstatus PNS diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi kejaksaan.

Bersama EF, ia menawarkan “bantuan penyelesaian perkara korupsi” di wilayah hukum Kejati Sumsel dengan imbalan uang.

Aksi tipu muslihat itu akhirnya terbongkar setelah aparat kejaksaan menerima laporan dan menelusuri identitas pelaku. Kedua tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke pihak penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Perbuatan para tersangka jelas bertentangan dengan hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Vanny.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai alternatif, penyidik juga menyiapkan Pasal 11 UU yang sama jika dakwaan utama tidak terpenuhi.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan identitas hukum demi kepentingan pribadi.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang memanfaatkan simbol atau atribut kejaksaan untuk menipu masyarakat,” pungkas Vanny. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia