Pengelola DA Club 41 Keluhkan Lambannya Penerbitan SLF: “Kami Ikuti Aturan, Tapi Dipersulit”

AKURAT.CO SUMSEL Candra Umar, pemilik sekaligus pengelola tempat hiburan malam Dharma Agung (DA) Club 41, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Hingga saat ini, izin operasional klub miliknya terhambat akibat belum diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meski seluruh tahapan dan syarat telah dipenuhi sejak setahun lalu.
DA Club 41 sebelumnya dikenai sanksi oleh Pemkot Palembang pada awal April 2025 lantaran belum memiliki izin lengkap, menyusul insiden keributan yang terjadi di lokasi tersebut.
Namun kini, pengelola mengklaim telah hampir menyelesaikan seluruh persyaratan legal, dengan SLF menjadi satu-satunya dokumen yang masih belum terbit.
“Kami sudah mengurus SLF lebih dari setahun, tapi belum ada kejelasan. Padahal bangunan ini sudah berdiri lama dan sangat terawat. Semua proses sudah kami jalani, bahkan telah diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata, Kemenparekraf, dan Dinas Pariwisata,” ujar Candra saat ditemui, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Polisi Pasang Garis Polisi di Diskotik DA Club 41 Palembang Pasca Kasus Penusukan
Candra menduga proses terhambat di internal Dinas PUPR, khususnya pada Bidang Tata Bangunan.
Ia menyebut salah satu kendala adalah permintaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), padahal menurutnya usaha hiburan malam seperti DA Club 41 tidak termasuk kategori yang diwajibkan melampirkan dokumen tersebut, merujuk pada Permenhub No. PM 17 Tahun 2021.
“Kami bahkan sudah kirim surat ke Kementerian Perhubungan di Jakarta dan mereka menerima dokumen kami tanpa menolak. Artinya secara aturan, Andalalin bukan syarat wajib bagi usaha kami,” katanya.
Ia menegaskan, sebagai pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi, pihaknya siap memenuhi seluruh ketentuan.
Namun jika birokrasi terus menyulitkan, maka menurutnya akan sulit bagi pengusaha legal untuk bertahan, sementara banyak tempat hiburan lain yang tetap beroperasi tanpa izin resmi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Tersangka Pensukan di Diskotek DA 41 Palembang, Dua Lainnya Buron
Lebih lanjut, Candra juga menyinggung adanya dugaan praktik tidak sehat yang berpotensi membuka ruang pungutan liar. Ia berharap perhatian langsung dari Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Wakil Wali Kota Prima Salam, serta Gubernur Sumsel, untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Kalau situasinya terus seperti ini, kami pertimbangkan untuk melaporkannya ke Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Palembang, Aris Maleisan, menyatakan bahwa semua dokumen administratif dari pengelola sudah diterima. Namun pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Perhubungan terkait kelengkapan Andalalin.
“SLF adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan sebuah bangunan layak digunakan berdasarkan aspek teknis dan administratif. Ini juga menjadi prasyarat mutlak dalam operasional sebuah usaha,” jelas Aris.
Ia menambahkan, penerbitan SLF memastikan aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bangunan terpenuhi sebelum bangunan dioperasikan secara komersial. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








