Sumsel

Mobil Listrik di Sumsel Capai 2.477 Unit, Pemprov Tunda Pengadaan Baru karena Efisiensi Anggaran

Maman Suparman | 14 Mei 2025, 19:00 WIB
 Mobil Listrik di Sumsel Capai 2.477 Unit, Pemprov Tunda Pengadaan Baru karena Efisiensi Anggaran

 

AKURAT.CO SUMSEL Jumlah kendaraan listrik berbasis baterai di Sumatera Selatan (Sumsel) terus meningkat seiring dengan dorongan pemerintah untuk transisi menuju energi ramah lingkungan.

Hingga 2025, tercatat ada 2.477 unit kendaraan listrik yang beroperasi di provinsi ini, dengan mayoritas dimiliki oleh masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, sebanyak 27 unit merupakan kendaraan dinas milik Pemprov Sumsel.

Rinciannya terdiri dari tiga unit mobil dan 24 unit sepeda motor listrik, salah satunya digunakan sebagai kendaraan operasional Gubernur Sumsel.

“Kendaraan listrik yang dimiliki Pemprov berasal dari pengadaan tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun, untuk tahun ini tidak ada alokasi pembelian baru karena efisiensi anggaran sesuai arahan Inpres 1 Tahun 2025,” ujar Edward, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumsel, kata Edward, sebenarnya telah berkomitmen mendorong pemanfaatan kendaraan listrik melalui dua regulasi, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 26 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Upah Buruh Perempuan di Sumsel Masih Jauh di Bawah Laki-laki, Apindo: Ini Masalah Sistemik

Namun, tahun ini pemerintah daerah memilih menahan belanja kendaraan listrik baru karena fokus pada efisiensi anggaran. Meski begitu, Edward menegaskan komitmen Pemprov terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik tidak berkurang.

Hingga 2024, penggunaan kendaraan listrik di Sumsel terdiri dari 2.036 unit motor dan 441 unit mobil. Namun, jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Sumsel baru mencapai 42 titik. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi percepatan adopsi kendaraan listrik di luar kota besar.

Edward menyebut, Pemprov akan terus mendorong perluasan infrastruktur pendukung, termasuk SPKLU, untuk memudahkan pengguna kendaraan listrik.

“Selain itu, pengguna kendaraan listrik di Sumsel juga mendapat insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan,” tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia