Sumsel

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Sumsel Ditetapkan, Masyarakat Diimbau Tidak Menunda Pembayaran

Maman Suparman | 14 Maret 2025, 17:30 WIB
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Sumsel Ditetapkan, Masyarakat Diimbau Tidak Menunda Pembayaran

AKURAT.CO SUMSEL Besaran zakat fitrah di Sumatera Selatan untuk tahun 1446 H/2025 M telah resmi ditetapkan.

Setiap individu diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau jika diuangkan setara Rp 37.500 per jiwa, dengan asumsi harga beras Rp 15 ribu per kilogram.

Penetapan ini merupakan hasil musyawarah antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel, serta organisasi masyarakat Islam.

Keputusan ini diambil untuk memastikan keseragaman dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.

Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mulai membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum khutbah salat Idul Fitri berakhir.

“Zakat fitrah bisa dibayarkan mulai saat matahari terbenam di akhir Ramadan hingga sebelum khutbah Idul Fitri berakhir. Kami mengajak masyarakat untuk segera menunaikannya agar penyalurannya lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Ahmad, Jumat (14/3/2025).

Selain zakat fitrah, hasil musyawarah tersebut juga menetapkan ketentuan zakat harta (maal).

Baca Juga: Sales Minimarket di Palembang Kehilangan Motor Trail, Diduga Dicuri Menggunakan Kunci Letter T

Zakat ini wajib dikeluarkan bagi pemilik kekayaan tertentu, seperti pedagang, pemilik rumah sewa, serta pemilik aset berupa uang, deposito, emas, dan perak yang telah mencapai nisab dan haul.

“Nisab zakat harta setara dengan 85 gram emas dan harus dimiliki selama satu tahun. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total kekayaan tersebut,” jelas Ahmad.

Baznas Sumsel berharap dengan adanya ketetapan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menunaikan zakat tepat waktu.

Selain sebagai kewajiban bagi umat Islam, zakat juga berperan dalam membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.

“Dengan membayar zakat tepat waktu, kita tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat solidaritas sosial di masyarakat,” tutupnya. (Kurnia)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia