Jalan Tol Musi Landak-Pangkalan Balai Akan Dibuka Sementara Saat Mudik Lebaran 2025

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Musi Landak-Pangkalan Balai akan dibuka sementara guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalur Lintas Sumatera Palembang-Betung, yang kerap mengalami kemacetan saat musim mudik.
"Untuk persiapan mudik Lebaran, kami telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Jalan Tol agar ruas Musi Landak-Pangkalan Balai dapat diaktifkan sementara," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, pembukaan tol ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan kendaraan di jalan utama, sehingga arus lalu lintas lebih lancar. Selain itu, Dishub Sumsel juga menyiapkan jalur alternatif, seperti jalur Tanah Mas di samping Jalan Soekarno-Hatta, serta rute pendukung lainnya.
"Tol ini akan dibuka sementara mulai 10 hari sebelum hingga 10 hari setelah Lebaran guna mengurangi kepadatan lalu lintas," tambahnya.
Baca Juga: 2.113 Kursi Disediakan! Pemprov Sumsel Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 Mulai 17 Maret
Arinarsa mengungkapkan, jumlah pemudik yang masuk ke Sumsel diperkirakan meningkat sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh momen Lebaran yang berdekatan dengan libur sekolah dan perayaan Hari Raya Nyepi.
"Sumsel menjadi wilayah yang berfungsi sebagai jalur transit sekaligus destinasi utama mudik, sehingga diprediksi akan mengalami peningkatan arus kendaraan yang cukup besar," jelasnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Dishub Sumsel telah menyiapkan berbagai strategi, termasuk pengaturan jalur perlintasan, pendirian posko, pemasangan rambu lalu lintas, serta penempatan petugas gabungan dari berbagai instansi guna memastikan kelancaran arus kendaraan.
Selain rekayasa lalu lintas, Dishub Sumsel juga akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai H-7 Lebaran.
Hanya kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan gas yang diperbolehkan melintas selama periode tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 4Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 8Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









