Joncik Muhammad Terima Putusan MK, Siap Lahir Batin Hadapi PSU

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati di daerah tersebut.
Putusan ini mengharuskan pasangan Joncik Muhammad dan A. Rifai, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024, kembali bertarung dalam pemungutan suara baru.
Tidak seperti pemilihan sebelumnya, di mana Joncik-Rifai hanya menghadapi kotak kosong, PSU kali ini menghadirkan pesaing baru, yakni pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati.
Menanggapi keputusan MK, Joncik menyatakan kesiapan dirinya untuk kembali bertarung dalam kontestasi politik di Empat Lawang.
“Kami menerima putusan ini dengan lapang dada dan siap menghadapi PSU dengan penuh kesiapan, baik lahir maupun batin,” ujar Joncik Muhammad, Selasa (25/2/2025).
Joncik juga mengajak para pendukungnya untuk tetap solid dan merapatkan barisan dalam menghadapi PSU. “Kami akan kembali berjuang. Mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar kami bisa memenangkan pemilihan ini sekali lagi,” tambahnya.
Dalam Pilkada 2024, pasangan Joncik-Rifai sebelumnya meraih kemenangan dengan 147.332 suara atau sekitar 80,39 persen dari total suara sah sebanyak 183.255.
Baca Juga: KPU Sumsel Bersiap Laksanakan PSU di Empat Lawang Usai Putusan MK
Sementara itu, kotak kosong memperoleh 35.923 suara atau 19,60 persen. Namun, tingkat partisipasi pemilih menunjukkan angka abstain yang cukup tinggi, dengan 70.107 pemilih atau sekitar 27,27 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 257.020 orang.
Dari 10 kecamatan di Empat Lawang, pasangan Joncik-Rifai hanya mengalami kekalahan di Kecamatan Tebing Tinggi, yang merupakan ibu kota kabupaten. Di wilayah ini, kotak kosong unggul dengan 13.575 suara, sementara Joncik-Rifai memperoleh 13.400 suara.
Putusan MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon dan memerintahkan KPU Empat Lawang untuk menyelenggarakan PSU dengan mengikutsertakan pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati, yang sebelumnya didiskualifikasi.
MK menilai bahwa Budi Antoni belum menjabat dua periode penuh sebagai kepala daerah. Ia terpilih sebagai bupati untuk periode kedua pada tahun 2013, tetapi hanya menjalankan tugas selama dua tahun satu bulan sebelum menghadapi proses hukum.
Dalam regulasi yang berlaku, seorang kepala daerah dianggap telah menjalani satu periode penuh jika telah menjabat minimal dua tahun enam bulan.
“Berdasarkan periodesasi kepala daerah, MK memutuskan bahwa Budi Antoni baru menjalani periode keduanya sebagai Bupati Empat Lawang selama dua tahun satu bulan,” jelas hakim MK dalam putusannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








