Sumsel

Pj Gubernur Sumsel: ASN Wajib Masuk dan Bekerja Seusai Libur Panjang

Maman Suparman | 27 Januari 2025, 16:16 WIB
Pj Gubernur Sumsel: ASN Wajib Masuk dan Bekerja Seusai Libur Panjang

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk bekerja secara profesional dan mematuhi aturan yang berlaku.

Setelah libur panjang, ASN diwajibkan kembali masuk kerja dan melaksanakan tugas seperti biasa.

“Peraturan mengenai libur dan cuti bersama sudah jelas. Jadi, manfaatkan waktu libur sesuai ketentuan dan kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Elen, Senin (27/1/2025).

Libur panjang kali ini dimulai sejak akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu (25-26 Januari 2025), kemudian dilanjutkan dengan libur Isra Mikraj pada Senin (27/1/2025), cuti bersama Tahun Baru Imlek pada Selasa (28/1/2025), hingga puncaknya pada Rabu (29/1/2025) sebagai libur Tahun Baru Imlek.

Elen mengingatkan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan peraturan yang ada demi menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga: Lonjakan Penumpang di Bandara SMB II Palembang Capai 10 Ribu per Hari Selama Imlek

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menyatakan ASN diperbolehkan mengambil tambahan cuti setelah libur panjang asalkan sesuai dengan aturan dan mendapat persetujuan dari pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Setiap ASN memiliki hak cuti tahunan sebanyak 12 hari. Jika mereka memilih mengambil cuti di awal tahun, maka jatah cuti tahunannya akan berkurang. Hal ini dapat dilakukan asalkan sesuai prosedur dan seizin pimpinan unit kerja,” jelas Edward.

Ia juga memastikan bahwa hak cuti ASN berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik, seperti di kantor Samsat yang menangani wajib pajak. Untuk menghindari gangguan pelayanan, Edward menegaskan pentingnya koordinasi dan pengaturan internal di setiap OPD.

“Pelayanan kepada masyarakat harus terus berlanjut meski ada ASN yang mengambil cuti. Pimpinan OPD bertanggung jawab untuk mengatur jadwal kerja sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia