Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Terbitkan Surat Edaran Antikorupsi Pasca Adanya OTT

Maman Suparman | 14 Januari 2025, 17:15 WIB
Pj Gubernur Sumsel Terbitkan Surat Edaran Antikorupsi Pasca Adanya OTT

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Deliar Marzoeki.

Dalam surat tersebut, Elen mengingatkan para kepala dinas, pejabat, dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia juga menegaskan perlunya memperkuat pengawasan dengan menerapkan sistem whistleblowing sebagai mekanisme pengaduan dugaan korupsi.

“Surat edaran sudah disampaikan untuk mengingatkan kembali seluruh pejabat dan ASN agar tidak KKN. Pengawasan akan diperkuat dengan sistem whistleblowing agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujar Elen, Selasa (13/1/2025).

Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan di Palembang Ditangkap, Anak 7 Tahun dan Juru Parkir Jadi Korban Pembacokan

Elen menambahkan, pengawasan kinerja OPD dilakukan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan harian pejabat langsung kepadanya.

Terkait OTT tersebut, Elen menegaskan bahwa tindakan itu terjadi di luar prosedur dan menjadi tanggung jawab individu pelaku.

"Tindakan OTT terhadap Kadisnakertrans tersebut jelas tidak mengikuti prosedur yang berlaku, dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menangani masalah ini," ungkapnya.

Sementara itu, Elen telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnakertrans untuk mengisi kekosongan jabatan hingga ditentukan pejabat definitif. (Kurnia)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia