Sumsel

Pemprov Sumsel Tegaskan Sanksi untuk ASN yang Bolos Usai Libur Tahun Baru 2024/2025

Deni Hermawan | 30 Desember 2024, 14:00 WIB
Pemprov Sumsel Tegaskan Sanksi untuk ASN yang Bolos Usai Libur Tahun Baru 2024/2025

AKURAT.CO SUMSEL Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) diminta untuk mematuhi aturan terkait kehadiran kerja setelah libur Tahun Baru 2024/2025.

Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa ASN yang bolos kerja pada hari pertama kerja di tahun 2025 akan dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi.

"Sejak awal tahun, kami telah menyampaikan edaran kepada seluruh ASN agar mematuhi aturan terkait cuti bersama pada hari besar keagamaan. Pendataan khusus akan dilaksanakan pada hari pertama kerja di tahun mendatang," ujar Edward, Senin (30/12/2024).

Menurut Edward, ASN sebagai pelayan publik harus menunjukkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Seluruh pimpinan unit kerja diminta memastikan absensi staf mereka dan bertanggung jawab terhadap laporan kehadiran.

"ASN yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pengawasan atas hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan unit kerja," tegasnya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Pemkot Palembang Larang Petasan dan Kembang Api

Selain kedisiplinan kerja, Edward juga mengingatkan ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas, saat libur tahun baru. Pengawasan terhadap hal ini akan dilakukan oleh masing-masing kepala unit kerja.

"Kami mengingatkan ASN untuk bertindak bijaksana dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas liburan. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Inspektorat Sumsel," tambah Edward.

Terkait kemungkinan adanya inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama kerja, Edward mengatakan keputusan tersebut akan bersifat situasional.

"Jika diperlukan, kita siap melakukan sidak untuk memastikan kedisiplinan," ujarnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto