Malam Tahun Baru, Pemkot Palembang Larang Petasan dan Kembang Api

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali mengeluarkan larangan penggunaan petasan dan kembang api dalam perayaan malam tahun baru.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, menegaskan larangan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Malam Tahun Baru di Palembang, serta hasil rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Aturan ini sudah kita keluarkan melalui surat edaran. Semua ini dilakukan untuk menjaga kerukunan, ketertiban, dan ketenangan masyarakat. Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru," ujar Cheka, Senin (30/12/2024).
Surat edaran larangan ini telah diteruskan ke seluruh Camat dan Lurah di Palembang untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
"Aturan ini telah disebarkan ke seluruh dinas, camat, dan lurah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan petasan atau kembang api," ungkapnya.
Tidak hanya larangan petasan dan kembang api, Cheka juga meminta agar masyarakat yang merayakan tahun baru di beberapa titik ikonik Kota Palembang, seperti Tugu Jakabaring, Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak, dan kawasan lainnya, tetap menjaga ketertiban.
“Kami mengharapkan agar semua pengunjung kawasan tersebut mengikuti peraturan yang ada. Selain itu, diimbau untuk menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan,” tambah Cheka.
Selain itu, pedagang kaki lima, asongan, pengamen, dan kendaraan seperti mobil odong-odong diminta untuk tidak beroperasi di kawasan tersebut, kecuali di area yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Ayo kita taati peraturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketenangan serta keteraturan selama perayaan malam tahun baru ini,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









