Sumsel

Buruh Sumsel Kecewa, Hanya Tiga Sektor yang Dapat Kenaikan UMSP, Akan Demo di Depan Kantor Gubernur

Haris Ma'ani | 12 Desember 2024, 17:35 WIB
Buruh Sumsel Kecewa, Hanya Tiga Sektor yang Dapat Kenaikan UMSP, Akan Demo di Depan Kantor Gubernur

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp3.681.571 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Rp3.733.424.

Namun, keputusan tersebut menuai kekecewaan dari elemen buruh lantaran kenaikan UMSP hanya berlaku untuk tiga dari sembilan sektor yang direkomendasikan Dewan Pengupahan.

Perwakilan Serikat Buruh sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyampaikan bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan hasil pembahasan awal. Menurutnya, hal ini mencerminkan inkonsistensi pemerintah dalam menetapkan kebijakan upah yang adil.

"UMP memang naik 6,5 persen sesuai rekomendasi Permenaker 16 dan Dewan Pengupahan. Tetapi, mengapa UMSP hanya berlaku untuk tiga sektor? Padahal, rekomendasi awal mencakup sembilan sektor," kata Cecep pada Kamis (12/12/2024).

Cecep menilai langkah pemerintah hanya menetapkan kenaikan UMSP untuk tiga sektor sangat tidak adil bagi pekerja di sektor lainnya. Ia menegaskan bahwa UMSP merupakan hak yang harus diterima oleh seluruh sektor, bukan hanya sebagian.

“UMSP bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan bagi semua pekerja. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, aksi besar-besaran akan terus digelar,” ujarnya.

Ia juga mengkritik proses penetapan UMSP yang dianggap tidak transparan dan minim melibatkan perwakilan buruh. Menurutnya, pembahasan lebih banyak melibatkan pemerintah, akademisi, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sementara serikat buruh dikesampingkan.

Baca Juga: Spektakuler! Langit Palembang Akan Dihiasi 17 Formasi Drone di Malam Tahun Baru

“Proses ini tidak inklusif. Kami tidak diajak diskusi. Apa yang diputuskan ini sepihak dan melukai rasa keadilan pekerja,” tambah Cecep.

### Kenaikan Rp50 Ribu Dinilai Tak Relevan

Elemen buruh juga menyoroti besaran kenaikan UMSP yang hanya sekitar Rp50.000 dari upah sebelumnya. Angka ini dianggap tidak relevan dengan kebutuhan hidup layak di Sumsel. Para buruh meminta kenaikan UMSP setidaknya mencapai Rp3,8 juta untuk seluruh sektor.

“Dengan kenaikan seperti ini, sulit bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Kami menuntut keputusan ini dicabut dan disesuaikan dengan rekomendasi awal,” tegas Cecep.


Sebagai bentuk protes, serikat buruh mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tidak segera mencabut keputusan tersebut. Bahkan, mereka mengancam akan menduduki kantor Gubernur Sumsel hingga tuntutan mereka dipenuhi.

“Kami siap turun ke jalan dan menduduki kantor Gubernur Sumsel jika keputusan ini tidak direvisi. Kami ingin SK UMSP ditetapkan sesuai rekomendasi awal,” tutup Cecep. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto