Sumsel

Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Tangkap Pedagang Ilegal Cula Badak dan Gading Gajah, Per Gram Dijual Rp40 Juta

Atiek Widyastuti | 27 Agustus 2024, 17:23 WIB
Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Tangkap Pedagang Ilegal Cula Badak dan Gading Gajah, Per Gram Dijual Rp40 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Petugas Gabungan Gakkum LHK dan Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa yang dilindungi dengan menangkap ZA (60) pada Jumat, 23 Agustus 2024, di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

ZA (60) ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli cula badak dan pipa gading gajah di Jalan Rama VII RT.03 RW.01 Alang-alang Lebar, Palembang.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 8 cula badak, 5 pipa gading gajah, dan 3 pipa dugong. Tersangka ZA diketahui berperan sebagai pemilik dan penjual satwa-satwa yang dilindungi ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penangkapan ZA sebagai pelajaran bagi para pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi.

"Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik seperti Badak Jawa, Badak Sumatera, Orang Utan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, serta Komodo adalah kekayaan bangsa Indonesia yang harus kita lindungi," ujarnya, Selasa (27/8/2024).

Harga cula badak yang diperdagangkan sangat luar biasa, cula badak dijual per gramnya seharga Rp 30-40 juta Rupiah. Dengan total berat kedelapan cula badak yang mencapai sekitar 7 kilogram.

"Nilai total dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp43,4 Miliar jika dikalkulasikan berdasarkan harga pasar gelap," ungkapnya.

Sani juga memerintahkan penerapan penyidikan berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk memutus rantai jaringan kejahatan ini.

"Perburuan Badak masih menjadi ancaman serius. Kami terus mengidentifikasi jaringan perdagangan Cula Badak di Jawa dan Sumatera, dengan fokus pada memutus rantai kejahatan nasional dan internasional terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi, khususnya Cula Badak dan Gading Gajah," katanya.

Baca Juga: Tertangkap! Pelaku Penodongan Peserta Kongres PMII Akhirnya Diamankan

Lanjutnya lagi, dalam proses penyidikan, ZA mengaku memasarkan cula badak melalui platform online, termasuk Facebook. Tim Cyber Patrol Gakkum telah mengikuti jejak tersangka untuk waktu yang lama sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

"Tersangka ini diketahui sangat hati-hati dan tidak sembarangan menerima tawaran pembeli, menunjukkan bahwa ia telah berpengalaman dalam perdagangan satwa ilegal," jelasnya

Penyidik Gakkum KLHK akan mengembangkan kasus ini dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi intensif bersama Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK.

"Dukungan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK selama ini sangat membantu KLHK dalam penegakan hukum terkait satwa yang dilindungi," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novian menyatakan bahwa ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"ZA menghadapi ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda yang masuk dalam kategori IV hingga VII," ujarnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
H
Editor
Hermanto