Ada Mantan Naprapidana dan Tersangka Kasus Korupsi dari 1080 DCT Caleg Provinsi Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 1.080 Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Sumatera Seltan (Sumsel) akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi DCT sebanyak 1.803, tetapi ada tiga calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"1.080 caleg memenuhi syarat dan tiga caleg TMS. Jadi, kami memutuskan jumlah DCT untuk DPRD Provinsi Sumsel sebanyak 1.080 bacaleg yang memenuhi syarat," ujarnya, Sabtu (4/11/2023).
Dia menyatakan bahwa tiga calon yang dicoret ini terdaftar ganda di dua partai, dan mereka tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh KPU sebelum DCT yang bersangkutan ditetapkan.
"Tiga orang itu ganda, mereka dicalonkan di dua partai," ungkapnya.
Amrah mengatakan, dari 1080 DCT tersebut terdapat 4 mantan narapidana dan dua tersangka kasus dugaan korupsi KONI Sumsel yang tidak bisa disebutkan siapa orangnya.
"Ada 4 mantan narapidana dan 2 tersangka kasus KONI, KPU tidak dapat mencoret caleg yang masih berstatus tersangka karena kekuatan hukumnya belum ada," jelasnya.
Dari 1080 DCT caleg tersebut terdiri dari calon laki-laki sebanyak 668 dan juga calon perempuan sebanyak 412. DCT caleg Sumsel ini akan diumumkan di media sosial milik KPU.
"Ini akan diumumkan besok (hari ini), termasuk penetapan DCT oleh KPU RI untuk 21 calon anggota DPD dari Dapil Sumatera Selatan. Hanya ada satu calon yang beralih dari DCS ke DCT karena dia juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI," ungkapnya.
KPU Sumsel meminta partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk mengingatkan kadernya untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur hak dan kewajiban sebagai peserta pemilihan, setelah hasil DCT diumumkan.
"Dengan demikian, undang-undang tersebut telah diterapkan pada seluruh calon yang diumumkan. Ini berarti bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administrasi bahkan tindak pidana jika pelanggaran dilakukan," ujarnya.
Amrah juga mengingatkan agar para calon termasuk ke dalam DCT itu agar tidak melakukan kampanye sebelum waktu kampanye, karena waktu tahapan masa kampanye adalah 28 November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 3Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 4Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 5Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu
- 6Sinopsis dan Daftar Pemain Bapak Paling Jujur, Tayang Mulai 15 Oktober 2026
- 7BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Sumsel Akan Dilanda Hujan Hari Ini
- 85 Ramalan Zodiak Akhir Pekan, Saatnya Bersantai dan Menata Kembali Prioritas
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








