Sumsel

Langgar Aturan, Ribuan Alat Peraga Sosialisasi Caleg di Copot Bawaslu dan Satpol PP OKI

Muhammad Husni Mushonifi | 24 Oktober 2023, 19:00 WIB
Langgar Aturan, Ribuan Alat Peraga Sosialisasi Caleg di Copot Bawaslu dan Satpol PP OKI

AKURAT.CO SUMSEL Ribuan sanduk dan baliho milik Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diturunkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI, karena melanggar aturan.

Bersama dengan Satpol PP Bawaslu Kabuptaen OKI melakukan penindakan itu dilakukan di 18 kecamatan Kabupaten OKI, Senin (23/10/2023).

"Yang jelas sesuai PKPU 15 2023. Di sana dijelaskan pada pasal 71 terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) tidak mengandung unsur ajakan, identitas partai politik dan tidak menonjolkan identitas diri. Artinya di luar PKPU itu kita tertibkan Artinya di melanggar dari PKPU itu," katq Ketua Bawaslu OKI Romi Ramadona, Selasa (24/10/2023).

Dia mengatakan, Ribuan spanduk telah dicopot. Selanjutnya, pencopotan dilakukan di 18 kecamatan di Kabupaten OKI bersama dengan Satpol PP lokal, yang terdiri dari 30 personel, terdiri dari 20 Satpol PP dan 10 anggota bawaslu.

"Ribuan sudah kita tindak. Kalau dicabut ada di 18 Kecamatan di Kabupaten OKI, seperti 1 spanduk 100 atau 50 artinya bisa ribuan yang sudah kami copot," katanya.

Romi mengatakan bahwa, sebelum mencopot spanduk, Bawaslu OKI telah mengirimkan surat kepada partai politik dan caleg untuk melakukan penertiban sendiri. Namun, karena surat tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan pencopotan.

"Saya telah menyurati partai sebanyak tiga kali, memberi imbauan ke partai dan caleg melalui media dan surat resmi untuk menertibkan secara mandiri. Oleh karena itu, ketika mereka tidak menjaga ketertiban secara mandiri, kita yang menjaga ketertiban," jelasnya.

Dia menjelaskan, penertiban yang dilakukan bawaslu bukan hanya PKPU saja, juga melakukan penertiban spanduk yang melanggar Perdatibum.

"Ini (pencopotan) bukan hanya PKPU tetapi juga yang melanggar Perdatibum seperti yang memasang di pohon dan tiang listrik," ujarnya.

Romi mengatakan bahwa sampai akhir bulan ini, baliho dan spanduk di wilayahnya akan tetap ditertibkan. Dia menyatakan bahwa lokasinya tetap berada di 18 kecamatan Kabupaten OKI.

"Kita akan melakukan penyisiran sampai akhir bulan, kalau kita temukan lagi maka akan kita copot lagi. Lokasi tetap di 18 Kecamatan dan sudah kita kirimin surat Panwascam harus bergerak juga," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.